kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Korban PHK akan diupah selama 6 bulan, ini penjelasan BPJAMSOSTEK


Selasa, 31 Desember 2019 / 05:35 WIB
Korban PHK akan diupah selama 6 bulan, ini penjelasan BPJAMSOSTEK
ILUSTRASI. Buruh mengecam kebijakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja di sejumlah daerah di Indonesia. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan program baru untuk mengatasi pengangguran. Program berupa 'gaji' selama enam bulan dan pelatihan vokasional tersebut diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Lewat Kartu Pra Kerja, para korban PHK ini akan menerima upah selama 6 bulan. Itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan tersebut akan merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga: Ini kata KSPI soal omnibus law cipta lapangan kerja

Upah selama 6 bulan bagi korban PHK itu merupakan Jaminan Kehilangan Kerja (unemployment benefit) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJAMSOSTEK. Artinya, hanya pekerja korban PHK dari perusahaan yang sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan aturan soal upah bagi pekerja korban PHK masih digodok pemerintah, sehingga pihaknya masih menunggu skema pelaksanaannya dari pemerintah.

Baca Juga: 10 negara ini memberikan upah per jam tertinggi di dunia

"Skema Jaminan untuk pekerja yang terkena PHK masih digodok pemerintah sebagai pembuat kebijakan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait. Belum bisa berikan infomasi yang bersifat teknis," kata Utoh kepada Kompas.com, Senin (30/12/2019).

Menurutnya, soal bagaimana mekanismenya nanti di lapangan, baik pembayaran gaji maupun penyelenggaraan pelatihan vokasi, BPJAMSOSTEK masih menunggu keputusan dari pemerintah setelah disahkannya RUU Omnibus Law. "BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara siap mendukung kebijakan pemerintah. Proses pembahasan masih berjalan, ini bagian dari omnibus law ketenagakerjaan yang sedang disiapkan pemerintah," tegas Utoh.

Tambahan benefit

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan skema unemployment benefit masuk dalam tambahan benefit dari BPJAMSOSTEK. "Sekarang BPJS (BPJAMSOSTEK) tidak punya yang namanya unemployment benefit. Jadi orang hanya ada jaminan hari tua, atau jaminan meninggal. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga.

Baca Juga: KSPI sebut Indonesia belum siap terapkan sistem upah per jam, alasannya?



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×