Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap, pihaknya menerima 15 hingga 20 laporan terkait penipuan haji dan umrah setiap harinya.
Laporan tersebut mencakup berbagai kasus, seperti penipuan haji reguler, haji khusus, hingga umrah menjadi yang paling dominan.
"Tidak kurang dari 20 kasus yang masuk dilaporkan ke Kementerian Haji per harinya, ini membutuhkan penanganan yang serius dan cepat agar kemudian ada efek jera ya," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Waspada, Akibat Pancaroba Tahun Lalu 2,5 Juta Warga Jakarta Kena ISPA
Oleh karena itu, Kemenhaj mengapresiasi Polri dalam Satuan Tugas (Satgas) Haji untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan penipuan haji.
"Kami tidak bisa sendiri di dalam hal ini, makanya dukungan penuh dari kawan-kawan di Kepolisian ini sangat kami butuhkan agar ke depan terkait dengan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan haji dan umrah ini bisa kita tegakkan," jelas Harun.
Satgas Haji yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga itu telah mulai bekerja sejak 14 April 2026.
Salah satu keberhasilan Satgas Haji adalah menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan agen perjalanan.
Polri memastikan akan menindak seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara, perantara, maupun pihak lain yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Naik, DEN Minta Pemerintah Antisipasi Migrasi ke Pertalite
Tugas Satgas Haji
Sebelumnya, pemberantasan haji ilegal menjadi salah satu fokus Polri dalam Satgas Haji. Dalam Satgas Haji, Polri akan terlibat secara terpadu dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Kementerian Agama (Kemenag), pihak imigrasi, dan otoritas terkait lainnya.
"Fokus utama Polri dalam Satgas Haji antara lain memberantas haji ilegal," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Selain memberantas haji ilegal, Polri juga bertugas untuk melindungi calon jemaah dari travel nakal yang menjanjikan pemberangkatan haji tanpa antre.
"Melindungi jamaah dari penipuan, menjamin keamanan dan ketertiban, serta mengungkap jaringan travel nakal," ujar Isir.
Isir menjelaskan, praktik haji ilegal atau tidak sesuai prosedur telah merugikan masyarakat dan menjadi tugas Polri untuk memberantasnya.
"Peran Polri dalam Satgas Haji sangat strategis, mencakup pencegahan, pengamanan operasional, hingga penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran," ujar Isir.
Baca Juga: Ekonom Prediksi BI Tahan Suku Bunga di Level 4,75% pada RDG April 2026
Bakal Pantau Travel Resmi dan Ilegal
Polri menerapkan tiga pendekatan utama dalam menjalankan tugasnya, yakni preemtif, preventif, dan represif.
Dalam pendekatan preemtif, Polri gencar memberikan edukasi kepada masyarakat terkait risiko haji ilegal.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi agar calon jemaah hanya menempuh jalur resmi, baik melalui Kemenhaj maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sementara itu, langkah preventif diwujudkan melalui pengawasan ketat terhadap biro perjalanan haji.
Polri memantau travel resmi maupun ilegal untuk mendeteksi penawaran paket “haji tanpa antre”, sekaligus menghimpun informasi intelijen terkait potensi sindikat.
Pengamanan juga diperkuat di sejumlah titik krusial, mulai dari asrama haji, bandara, hingga proses keberangkatan dan kepulangan jemaah.
Adapun dalam pendekatan represif, Polri menindak tegas berbagai pelanggaran melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Penegakan hukum dilakukan terhadap kasus travel ilegal, penipuan jemaah, hingga pemalsuan dokumen.
Baca Juga: BI Diproyeksi Tahan Suku Bunga pada RDG April 2026, Ruang Penurunan Masih Terbuka
Sanksi Pidana Haji Ilegal
Polri menegaskan, biro perjalanan haji yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana, terutama jika terbukti melakukan pelanggaran serius.
Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat diproses hukum antara lain memberangkatkan jemaah tanpa izin, tidak memiliki izin sebagai PIHK, menyelenggarakan haji tanpa kuota resmi, serta melakukan penipuan.
Selain itu, aparat juga memberi perhatian khusus terhadap praktik penyalahgunaan visa dan penggelapan dana jemaah.
“Travel haji nakal bisa dipidana. Bahkan, dalam banyak kasus, sanksinya cukup berat karena menyangkut penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji," ujar Isir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













