Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Bakal Pantau Travel Resmi dan Ilegal
Polri menerapkan tiga pendekatan utama dalam menjalankan tugasnya, yakni preemtif, preventif, dan represif.
Dalam pendekatan preemtif, Polri gencar memberikan edukasi kepada masyarakat terkait risiko haji ilegal.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi agar calon jemaah hanya menempuh jalur resmi, baik melalui Kemenhaj maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sementara itu, langkah preventif diwujudkan melalui pengawasan ketat terhadap biro perjalanan haji.
Polri memantau travel resmi maupun ilegal untuk mendeteksi penawaran paket “haji tanpa antre”, sekaligus menghimpun informasi intelijen terkait potensi sindikat.
Pengamanan juga diperkuat di sejumlah titik krusial, mulai dari asrama haji, bandara, hingga proses keberangkatan dan kepulangan jemaah.
Adapun dalam pendekatan represif, Polri menindak tegas berbagai pelanggaran melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Penegakan hukum dilakukan terhadap kasus travel ilegal, penipuan jemaah, hingga pemalsuan dokumen.
Baca Juga: BI Diproyeksi Tahan Suku Bunga pada RDG April 2026, Ruang Penurunan Masih Terbuka
Sanksi Pidana Haji Ilegal
Polri menegaskan, biro perjalanan haji yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana, terutama jika terbukti melakukan pelanggaran serius.
Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat diproses hukum antara lain memberangkatkan jemaah tanpa izin, tidak memiliki izin sebagai PIHK, menyelenggarakan haji tanpa kuota resmi, serta melakukan penipuan.
Selain itu, aparat juga memberi perhatian khusus terhadap praktik penyalahgunaan visa dan penggelapan dana jemaah.
“Travel haji nakal bisa dipidana. Bahkan, dalam banyak kasus, sanksinya cukup berat karena menyangkut penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji," ujar Isir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













