kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

MKMK: Patrialis akui bocorkan draf putusan MK


Kamis, 02 Februari 2017 / 19:44 WIB
MKMK: Patrialis akui bocorkan draf putusan MK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Hakim konstitusi Patrialis Akbar mengakui telah melakukan pelanggaran etik dalam kasus suap yang membuatnya menjadi tersangka.

Hal tersebut diakui Patrialis saat bertemu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/2).

"Kami menanyakan soal pelanggaran etik saja. Iya, dia mengakui," ujar anggota Majelis Kehormatan MK As'ad Said Ali seusai bertemu Patrialis di Gedung KPK Jakarta.

Asad membenarkan bahwa salah satu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis adalah saat draf putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dibocorkan.

"Ya, kira-kira begitulah," kata As'ad.

Pertemuan anggota MKMK tersebut untuk membantu Majelis Kehormatan dalam menentukan indikasi pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis.

Menurut As'ad, saat ini Majelis Kehormatan masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Setelah semua informasi diterima, menurut As'ad, Majelis Kehormatan akan menentukan apakah Patrialis dapat dikategorikan melakukan pelanggaran etik berat.

Anggota MKMK Sukma Violetta mengatakan, informasi yang didapat dari Patrialis akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang lain. Setelah ini, MKMK akan melanjutkan pemeriksaan di Gedung MK.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar US$ 20.000 dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Sebelum dilakukan penangkapan, Patrialis diduga menyerahkan draf putusan uji materi kepada Kamaludin, orang dekatnya yang diduga sebagai perantara suap. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×