kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

MKMK gelar rapat usut pelanggaran Patrialis


Rabu, 01 Februari 2017 / 14:50 WIB
MKMK gelar rapat usut pelanggaran Patrialis


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat akan menggelar pertemuan dengan para anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).

Pertemuan tersebut untuk membahas perihal mekanisme sidang MKMK atas dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap dari pengusaha.

"Mendengarkan arahan Ketua MK. Lalu sesudahnya, menentukan ketua, sekretaris, dan anggota MKMK, terus menyusun mekanisme kerja selanjutnya," ujar juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Rabu.

"Ini kesempatan pertama MK bertemu Majelis Kehormatan MK. Introduction sebelum bekerja menuju agenda sidang pertama," kata dia.

Adapun komposisi MKMK yakni dari unsur MK diwakili oleh Anwar Usman, dari unsur mantan hakim konstitusi diwakili oleh Achmad Sodiki, dan dari unsur Guru Besar dalam bidang ilmu hukum diwakili Bagir Manan.

Sedangkan dari unsur tokoh masyarakat diwakili As’ad Said Ali. Sementara unsur Komisi Yudisial (KY) diwakili Sukma Violetta.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar US$ 20.000 dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×