kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.718.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Soroti Keraguan dalam Putusan Praperadilan


Jumat, 28 Agustus 2026 / 23:50 WIB
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Soroti Keraguan dalam Putusan Praperadilan
ILUSTRASI. Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia (KONTAN/Hervin Jumar)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kuasa hukum Febrie menilai putusan tersebut masih menyisakan keraguan dalam melihat persoalan prosedural yang diajukan pihaknya.

Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia, mengatakan hakim berulang kali menyebut adanya kesalahan atau ketidakcermatan prosedural dalam proses hukum terhadap kliennya. Namun, persoalan tersebut dinilai hakim bukan menjadi dasar untuk membatalkan proses hukum.

"Karena di sini (putusan praperadilan) berulang kali dikatakan bahwa, ya, memang di situ ada persoalan administrasi, tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar, dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses hukum," ujar Alvon kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2026). 

Menurut Alvon, kesalahan prosedural tetap dapat memengaruhi proses mendapatkan keadilan substantif. Ia menilai adanya keraguan dalam pertimbangan putusan semestinya tidak begitu saja dilemparkan menjadi materi perkara pokok.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan 2 Praperadilan, Kejagung Siapkan Tim Jaksa

Alvon kemudian mengaitkan hal tersebut dengan asas in dubio pro reo. Menurutnya, ketika terdapat keraguan, prinsip tersebut semestinya memberikan keuntungan kepada pihak yang mengajukan permohonan.

Dalam perspektif hak asasi manusia, Alvon juga menyinggung Miranda RulesMiranda Rules merupakan hak-hak konstitusional tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum.

Alvon mengatakan terdapat aspek yang menurut pihaknya tidak tersampaikan dalam putusan dan seharusnya dapat menjadi pertimbangan untuk membatalkan proses hukum yang diuji melalui praperadilan. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan keraguan yang muncul dalam pertimbangan hakim.

Alvon selanjutnya menyoroti adanya perbedaan pertimbangan antara putusan praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Salah satu yang dipersoalkan ialah mengenai pemeriksaan calon tersangka.

Baca Juga: Terungkap di Pengadilan, Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Berlangsung Sejak 2018-2026

Menurut Alvon, dalam putusan Nomor 134 terdapat pertimbangan bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan. Sementara dalam putusan Nomor 135, hakim mempertimbangkan adanya pemeriksaan Febrie sebelum penetapan tersangka oleh Kejagung.

Alvon menilai perbedaan tersebut perlu dicermati kembali karena berkaitan dengan prosedur yang mendahului penetapan tersangka Febrie. 

Menurut Alvon, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan aturan tertulis, tetapi juga nilai, kaidah, asas dan norma hukum.

Ia mengatakan pihaknya masih perlu mencermati lebih lanjut pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 135, khususnya mengenai pemeriksaan calon tersangka terhadap Febrie.

Meski menyoroti sejumlah persoalan dalam putusan, Alvon menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum selanjutnya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim menyatakan penetapan tersangka TPPU dan penahanan Febrie oleh Kejagung sah.

Sementara itu, perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL merupakan permohonan praperadilan Febrie terkait sejumlah upaya paksa, termasuk penggeledahan, penyitaan, pencegahan, serta penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Permohonan tersebut juga telah ditolak PN Jaksel.

Baca Juga: Kejagung Cecar Eks Jampidsus Febrie Lebih dari 20 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×