kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.776   -16,00   -0,10%
  • IDX 8.181   58,32   0,72%
  • KOMPAS100 1.150   13,03   1,15%
  • LQ45 833   9,42   1,14%
  • ISSI 290   1,41   0,49%
  • IDX30 434   4,05   0,94%
  • IDXHIDIV20 519   4,39   0,85%
  • IDX80 128   1,63   1,29%
  • IDXV30 142   1,20   0,86%
  • IDXQ30 140   1,01   0,72%

MK tolak semua gugatan UU Tax Amnesty


Rabu, 14 Desember 2016 / 16:54 WIB
MK tolak semua gugatan UU Tax Amnesty


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilakukan oleh empat pemohon terhadap undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menjelaskan, tidak ada hal yang bertentangan di pasal-pasal yang diajukan dalam peraturan pengampunan pajak tersebut. "Bahwa dalam pasal 1 ayat 1 serta pasal 20 dalam UU No 11 tahun 2016 tidak terdapat adanya suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang dasar," katanya saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12).

Ketentuan pasal 1 yang terdapat frasa "penghapusan pajak" dalam undang-undang dimaksud adalah pengampunan pajak bagi orang-orang yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak atau wajib pajak terhutang.

Gede Palguna juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Tax Amnesty, pemerintah serta merta dapat menerima semua wajib pajak terhutang sepanjang tidak sedang dalam proses peradilan masalah pajak. "Sehingga dengan pertimbangan tersebut, maka Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Palguna.

Para penggugat undang-undang antara lain adalah Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Para pemohon beranggapan UU Tax Amnesty telah menyalahi UUD 1945, karena terdapat unsur keberpihakan terhadap mereka yang telah mengemplang pajak selama bertahun-tahun dan telah membedakan warga negara di mata hukum.

Pasal yang menjadi permasalahan dalam setiap pokok perkara adalah pasal 20 yang menyatakan bahwa data dan informasi wajib pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Menurut pemohon, pengaturan itu merupakan alasan pembenar otoritas pajak untuk membebaskan pelaku pencucian uang dari jeratan hukum.

Selain itu, pemohon juga melakukan uji materi pada pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1, pasal 4-6 dan pasal 22 UU Tax Amnesty. (Amriyono Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×