kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelaporan harta Tax Amnesty tembus Rp 4.000 T


Selasa, 13 Desember 2016 / 15:38 WIB
Pelaporan harta Tax Amnesty tembus Rp 4.000 T


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dua pekan jelang penutupan tahap kedua, program pengampunan pajak atau Tax Amnesty mulai kembali panas.

Siang ini, Selasa (13/12), total harta yang dilaporkan kepada negara melalui program tesebut sudah tembus Rp 4.000 triliun. Deklarasi harta di dalam negeri masih dominan sebesar Rp 2.896 triliun. Sisanya terdiri dari harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp 988 triliun dan harta di luar negeri yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 144 triliun.

Bila dilihat selama periode kedua ini, Oktober-Desember, perjalanan tax amnesty hingga mencapai angka Rp 4.000 triliun terbilang lambat.

Pada penutupan periode pertama lalu, 31 September 2016, pelaporan harta tax amnesty mencapai Rp 3.620 triliun. Artinya, pelaporan harta membutuhkan waktu dua setengah bulan untuk naik Rp 380 triliun. Padahal pada periode pertama lalu, pelaporan harta tax amnesty melonjak dari Rp 102 triliun menjadi Rp 3.620 triliun hanya dalam kurun waktu satu bulan saja yakni di bulan September.

Capaian itu tax amnesty periode pertama itu tidak lepas dari instensifnya sosialiasi. Bahkan, para konglomerat sempat diundang makan malam di Istana Negara untuk dibujuk ikut program tersebut.

Pada periode kedua, sasaran tax amnesty lebih difokuskan untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Hal inilah yang membuat besaran harta yang dilaporkan pada periode kedua tidak sebesar periode pertama lalu yang lebih menyasar para pengusaha besar.

Meski begitu, belakangan Ditjen Pajak juga mulai kembali menyosialisasikan tes amnesty kepada para wajib pajak berdasarkan profesinya atau sektor. Contohnya dokter, pengacara, notaris, bankir, direktur, hingga komisaris perusahaan.

Diharapkan, upaya itu mampu mendongkrak lebih tinggi capaian tax amnesty menjelang penutupan periode kedua pada 31 Desember 2016 nanti. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×