kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Daftarkan Gugatan Pilpres, Tim Hukum Anies-Muhaimin Optimis dengan Komposisi Hakim MK


Kamis, 21 Maret 2024 / 13:37 WIB
Daftarkan Gugatan Pilpres, Tim Hukum Anies-Muhaimin Optimis dengan Komposisi Hakim MK
ILUSTRASI. Tim hukum Anies-Muhaimin mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim hukum nasional Anies-Muhaimin resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendaftaran gugatan melalui online pada pukul 01.00 malam tadi. Lalu, pagi ini tim hukum mendatangi MK untuk menyerahkan berkas setebal 100 halaman dan melakukan proses administrasi.

Ari mengaku optimis dengan komposisi hakim MK karena pimpinan MK saat ini mempunyai track record yang baik. Hal itu terlihat pada sikap saat memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimum calon presiden-calon wakil presiden.

Selain itu, ada dua hakim MK baru yang dinilai juga mempunyai track record baik.

Baca Juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Minta Pemungutan Suara Ulang Tanpa Cawapres 02

"Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya, para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini dengan sejernih-jernihnya," ucap Ari dalam konferensi pers, Kamis (21/3).

Lebih lanjut Ari menjelaskan, inti permohonan gugatan adalah permasalahan calon wakil presiden nomor urut dua. Menurutnya, pencalonan cawapres nomor urut dua sejak awal proses bermasalah karena kebetulan adalah anak dari presiden sehingga membawa dampak begitu luar biasa. 

Dampak tersebut terlihat dari fakta-fakta tim hukum di lapangan seperti pembagian bantuan sosial yang begitu masif, dugaan pelanggaran aparat penyelenggara pemilu dan aparat pemerintah.

"Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor urut 02 saat ini dan itu diganti calon wakilnya silahkan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur, adil dan bebas," jelas Ari.

Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024.

“Pada hari ini Rabu, 20 Maret 2024, KPU telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Nasional Pemilihan Umum 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asyari.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. 

Baca Juga: Anies-Muhaimin Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, paslon Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara (24,94%), paslon Prabowo-Gibran 96.214.691 suara (58,58%), dan paslon Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara (16,47%).

Adapun, total suara sah adalah 164.227.475 (100%).

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. 

Dengan demikian, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Keputusan tersebut dibacakan pada Selasa (7/11) lalu.

Selain itu, dalam amar putusan juga disebutkan bahwa Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. 

Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×