Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Amar putusan, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim Kosntitusi, Anwar Usman saat pembacaan putusan, Senin (26/11).
Terdapat dua pasal yang digugat dalam perkara tersebut. Pertama adalah pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta pasal 4 ayat (4).
Pada pasal 2, pemohon menggugat tujuan BUMN yang mengejar keuntungan bertolak belakang dengan UU Dasar tahun 1945 di mana kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Sedangkan pasal 4 ayat (4) ketentuan perubahan modal yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah mendegradasi kewenangan pengawasan DPR.
Kedua gugatan uji materiil tersebut ditolak oleh MK dikarenakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Mahkamah berkesimpulan pokok permasalahan tidak beralasan menurut hukum," terang Anwar.
Keputusan tersebut didasari bahwa upaya BUMN yang mengejar keuntungan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Sementara untuk gugatan mengenai degradasi kewenangan DPR, MK menilai DPR tidak memiliki kewenangan dalam aksi korporasi BUMN.
Permintaan uji materiil tersebut diajukan oleh dua pihak yaitu Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News