Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan banyak bukti berupa formulir penghitungan suara atau form C1 yang ternyata dipalsukan atau bodong diajukan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg) 2014.
Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan, ia dapat membedakan perbedaan antara formulir asli dengan yang palsu. "Bisa kelihatan, saya sudah periksa banyak, ada (angka) yang ditambah-tambah, ada yang dicoret-coret. Bisa kelihatan di situ. Sangat kelihatan bukti yang benar, bukti yang tidak benar. Banyak yang tidak benar," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (13/6).
Dia mengatakan dapat mengetahui hal itu karena dirinya memeriksa satu per satu formulir C1 yang diajukan dalam persidangan. Dia mengatakan, pemalsuan barang bukti persidangan memang merupakan tindak pidana. Hanya, kata Hamdan, pihaknya, tidak akan turun tangan langsung untuk melaporkan pemalsuan itu kepada kepolisian. "Saya kira, para pihak saja yang melaporkan, kalau Mahkamah juga yang melaporkan menambah pekerjaan," katanya.
Untuk diketahui, ada sebanyak 914 permohonan perkara PHPU Pileg 2014 didaftarkan ke MK. Dari jumlah tersebut, hanya 697 perkara yang teruskan pasca putusan sela. Jadi, hanya 697 perkara saja yang akan diputus oleh MK. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News