kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.830   -95,00   -0,60%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

Bawaslu temukan 85 kasus politik uang di pileg


Sabtu, 26 April 2014 / 12:39 WIB
Bawaslu temukan 85 kasus politik uang di pileg
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 85 kasus politik uang terkait dengan pemilihan legislatif 9 April lalu.

"Total kasus politik uang 85 kasus, yang berproses (hukum) 40-an kasus dan itulah yang terjadi sekarang," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/4/2014).

Nasrullah mengakui ada sejumlah kendala yang dialami Bawaslu dalam memproses politik uang. Salah satunya, kurangnya alat bukti. Menurut Nasrullah, rata-rata saksi yang mengetahui adanya praktek politik uang cenderung menolak untuk menyampaikan keterangan.

"Upaya maksimal pemilu untuk proses itu sudah maksimal kami lakukan. Yang sulit prosesnya alat bukti kurang, ada orang yang tidak mau jadi saksi," ujar Nasrullah.

Dia juga mengklaim Bawaslu telah secara maksimal memproses praktik politik uang yang terjadi berkaitan dengan pileg 2014. Bahkan, lanjut Nasrullah, lembaga yang dipimpinnya itu sudah melakukan operasi tangkap tangan dalam mengawasi praktek politik uang.

"Kasus Nias Selatan misalnya, sampai-sampai petugas kami enggak berani pulang. Apa yang dilakukan pengawas pemilu menangkap petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) meskipun itu didemo warga," sambungnya.

Selain itu Bawaslu sudah menyebar posko pengaduan pelanggaran pemilu di beberapa daerah, baik di tingkat lokal maupun pusat. Jika dibandingkan dengan pemilu 2009, kata Nasrullah, tingkat partisipasi masyarakat yang melaporkan pelanggaran pemilu lebih terasa tahun ini.

"Masyarakat sadar dan mulai memberikan informasi, ikut terlibat dalam pengawasan," sambungnya.

Kendati demikian, diakui Nasrullah, praktik politik uang pun masif terjadi. Praktek itu terjadi hingga di tingkat kabupaten. Mengenai tindakan hukum terhadap pelaku politik uang, Nasrullah menyerahkan hal tersebut kepada para penegak hukum.

Selaku lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu, menurutnya, Bawaslu tidak bisa mencampuri proses hukum di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan.

Kendati demikian, kata Nasrullah, Bawaslu telah membentuk gugus kerja terpadu dengan lembaga penegak hukum agar bisa seirama dan saling mendukung. "Tapi faktanya yang yang dipertemukan tapi tidak seirama," sambungnya. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×