Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi(MK) menolak uji materi pasal 1 ayat (5) dan pasal 2 ayat (2) huruf n tentang perdagangan bebas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
MK menyatakan, keberadaan UU tentang Pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ketua MK, Mahfud MD, bilang, permohonan dari para pemohon tidak beralasan demi hukum dan UU Piagam Asia Tenggara tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Selasa (26/2). Sebagai info, permohonan uji materi diajukan oleh 11 pihak, diantaranya Serikat Petani Indonesia(SPI), Perkumpulan Institut Keadilan Sosial, Aliansi Petani Indonesia(API), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), dan Migrant Care.
MK berpendapat, dalam menetapkan sebuah perjanjian perdagangan dengan negara lain, pemerintah sudah memperhitungkan dampak keuntungan dan kerugian yang diperoleh. Kemudian, dalam Pasal 18 huruf h UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional jelas menyatakan perjanjian internasional dapat ditinjau kembali jika merugikan kepentingan nasional.
Kepala Departemen Kajian Strategis Nasional SPI, Achmad Yakub, mengatakan, dengan putusan MK yang menolak permohonan pemohon, maka posisi petani dan nelayan serta warga negara secara umum akan terancam dengan adanya perdagangan bebas.
"UU ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, dimana pemerintah berkewajiban melindungi warga negara dan hadir dalam setiap sektor yang memenuhi hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Menurut Achmad, pengajuan uji materi UU Nomor 38 Tahun 2008 merupakan salah satu cara untuk menolak keberadaan perjanjian perdagangan internasional yang mengedepankan perdagangan bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News