Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
BOGOR. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, jika benar mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terbukti korupsi, maka ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan-segang menindak Anas sesuai hukum yang berlaku.
"Siapa pun dia, apakah Anas atau bukan, kalau korupsi sikat saja," tegas Mahfud saat ditanya terkait kunjungannya ke rumah Anas di Cisarua, Bogor, Selasa (26/2). Menurut Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu, Anas sudah dianggap sebagai adik atau juniornya.
Kedatangannya ke rumah Anas untuk mengungkapkan simpati dan empati dan hal itu sudah dilakukannya kepada teman-teman lainnya. Meskipun Anas sebagai yunior, Mahfud bilang, kalau korupsi, tidak boleh ditutupi dan harus diadili.
Namun meskipun demikian, Mahfud tetap berjanji, KAHMI akan memberikan bantuan hukum kepada Anas. Bantuan hukum itu bukan untuk mendampingi kasus korupsinya Anas, tapi untuk meluruskan proses hukum agar KPK tegas dalam menangani Anas.
Mahfud juga menyatakan, tidak sependapat jika dikatakan bahwa kasus Anas dipolitisasi. Sebab kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) merupakan kasus yang terpisah dengan dugaan korupsinya Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News