Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut organisasi advokat tersebut, kejelasan aturan diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh pendampingan hukum yang profesional.
Pandangan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, H. Yuhelson, saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Pentingnya Menjalankan Putusan MK dalam Tata Kelola Organisasi Advokat
Yuhelson menilai perubahan ketentuan dalam KUHAP yang memperluas pengertian advokat dan pemberi bantuan hukum berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan paralegal yang selama ini diatur dalam rezim hukum berbeda.
"Hak atas bantuan hukum bukan hanya hak untuk didampingi, melainkan hak untuk memperoleh pembelaan hukum yang profesional, independen, efektif, berintegritas, dan akuntabel," tegas Yuhelson.
Menurutnya, PERADI Profesional mendukung upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional.
Namun, perluasan akses tersebut tidak boleh mengurangi kualitas perlindungan hukum yang diterima masyarakat, terutama dalam perkara pidana.
Ia menjelaskan, profesi advokat memiliki mekanisme yang ketat, mulai dari pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, hingga pengawasan melalui kode etik untuk menjamin kompetensi dan akuntabilitas.
Baca Juga: MK Minta Aturan Pensiun Anggota DPR Dirombak, Baleg Siapkan Revisi UU 12/1980
Sementara itu, pemberi bantuan hukum merupakan instrumen negara yang bertujuan memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.
Karena itu, PERADI Profesional berharap MK dapat menegaskan batas kewenangan masing-masing agar perluasan akses bantuan hukum tetap berjalan tanpa menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut PERADI Profesional, putusan MK dalam perkara tersebut akan menjadi pijakan penting untuk menjaga keseimbangan antara perluasan akses keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta penguatan integritas profesi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/news/894212/peradi-prof-sebut-advokat-sebagai-penyeimbang-untuk-mencapai-kepastian-hukum-dan-profesionalisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














