Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menimbulkan kekhawatiran baru di kalangan investor.
Pembatalan itu membuat penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kembali dibatasi hanya satu kali perpanjangan, dengan total masa berlaku maksimal 95 tahun.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu psikologi investor karena dianggap mencerminkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Negosiasi Tarif Resiprokal, Pemerintah Buka Keran Impor Migas 15 Juta Ton dari AS
Pasalnya, aturan sebelumnya menjanjikan masa pemanfaatan lahan hingga 190 tahun.
Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan, perubahan mendadak ini menimbulkan keraguan bagi calon investor yang tengah melirik IKN.
"Efeknya tentu di mata investor adalah munculnya ketidakpastian hukum dan regulasi. Karena kebijakan tersebut sudah resmi dikeluarkan pemerintah dan sekarang berubah, ini perlu menjadi perhatian kita semua," ujar Sarman kepada Kontan.co.id, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Sanksi Menanti Bank Himbara yang Langgar Aturan KUR Tanpa Agunan
Menurut Sarman, konsistensi kebijakan merupakan faktor krusial dalam menarik investasi. Perubahan regulasi di tengah jalan dinilai berpotensi menurunkan daya saing Indonesia di mata investor global.
“Untuk meyakinkan investor itu dibutuhkan kebijakan yang pasti. Perubahan ini berpotensi menurunkan daya saing karena kita dianggap sebagai negara dengan kebijakan yang tidak konsisten,” tegasnya.
Meski demikian, Sarman menilai bahwa jangka waktu 95 tahun sebenarnya masih cukup memadai bagi sebuah investasi jangka panjang.
Namun, persoalan utamanya tetap pada perubahan aturan yang terjadi secara tiba-tiba.
Ia meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi menyeluruh dan memberikan penjelasan yang jelas kepada investor, terutama calon investor yang tengah melakukan kajian investasi.
Baca Juga: Tangani Perundungan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Akan Bentuk Tim di Sekolah
“Hal ini sangat penting agar para calon investor segera mengetahui dan tidak salah dalam menghitung masa penggunaan lahan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sarman berharap perubahan kebijakan ini tidak mengurangi minat investor asing maupun lokal untuk merealisasikan investasinya di IKN.
“Kita berharap semangat dan minat investor, baik asing maupun lokal, untuk masuk berinvestasi di IKN tidak surut. Sebaliknya, justru bisa semakin kuat dan segera terealisasi,” pungkasnya.
Selanjutnya: Ukraina Teken Kesepakatan dengan Prancis untuk Dapatkan 100 Jet Tempur Rafale
Menarik Dibaca: Panorama Jalur Jakarta-Bandung jadi Daya Tarik, Pelanggan KA Parahyangan Naik 41,75%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













