kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

MK Batalkan Iuran Tapera, Pemerintah Racik Skema Penggantinya


Selasa, 04 November 2025 / 18:13 WIB
MK Batalkan Iuran Tapera, Pemerintah Racik Skema Penggantinya
ILUSTRASI. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah meracik aturan baru sebagai pengganti iuran Tapera pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan iuran Tapera untuk pekerja swasta.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan aturan baru tersebut salah satunya mengenai tabungan perumahan bagi para pekerja lewat konsep Contractual Saving for Housing (CSH).

“Ini bagian dari upaya kita untuk melakukan penataan model bisnis pasca putusan MK kemarin, di mana di situ menjadi subtansi gugatan yang dikabulkan oleh MK terkait kewajiban bagi pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas upah minimum untuk menjadi peserta Tapera,” ujarnya saat ditemui, di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: BP Tapera Optimistis 350.000 Rumah Subsidi Tersalurkan dalam Dua Bulan Terakhir 2025

Heru mengungkapkan, konsep CSH ini masih dalam tahap koordinasi, di mana pihaknya tengah menjalankan prototipe konsep tersebut di beberapa negara. Menurutnya, jika konsep ini dinyatakan layak maka Pemerintah tak segan untuk menerapkannya.

“Nanti kita lihat berbagai kemungkinannya, pasti kita akan bertransformasi nanti memang ini yang setelah kita upayakan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, putusan MK soal uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, menganulir kewajiban kepesertaan bagi pekerja swasta dalam program iuran Tapera.

Dalam amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar sejalan dengan amanat konstitusi.

Baca Juga: BP Tapera Buka Suara Soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Ikut Program Tapera

MK menyoroti pentingnya prinsip keadilan sosial, perlindungan bagi kelompok rentan serta jaminan kepastian hukum. MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi beleid tersebut.

Selanjutnya: Harga Bitcoin Anjlok ke US$103.000, Pasar Waspadai Koreksi di Bawah US$100.000

Menarik Dibaca: Pasar Aset Kripto Makin Keok, Masih Tepat Beli Bitcoin?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×