Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
MK dalam putusannya menganulir kewajiban kepesertaan bagi pekerja swasta dalam program iuran Tapera.
Dalam amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar sejalan dengan amanat konstitusi. MK menyoroti pentingnya prinsip keadilan sosial, perlindungan bagi kelompok rentan, serta jaminan kepastian hukum. MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi beleid tersebut.
Menanggapi putusan itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, terutama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta unsur Komite Tapera.
“BP Tapera menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP serta pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan tugas BP Tapera tetap selaras dengan ketentuan perundangan,” ujar Heru dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) Anulir Wajib Tapera, Begini Kata Serikat Pekerja
Heru menekankan, desain program ke depan harus lebih tepat sasaran agar tujuan menyediakan hunian layak tidak menjadi beban tambahan bagi pekerja dan pemberi kerja.
Dia memandang putusan ini sebagai momentum krusial untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Desain kelembagaan dan mekanisme operasional Tapera akan dikaji ulang dalam rentang waktu dua tahun ke depan.
Menurutnya, prinsip keadilan, keberlanjutan, dan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan menjadi landasan utama dalam proses penataan ulang tersebut.
Kendati demikian, BP Tapera memastikan seluruh kegiatan operasional yang sudah berjalan tidak akan terganggu. Layanan, pengelolaan dana, maupun hak-hak peserta eksisting akan tetap dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan selama masa transisi, dengan memperhatikan putusan MK.
"Yang paling penting adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Hingga saat ini belum ada aktifitas penghimpunan tabungan yang dilakukan oleh BP Tapera baik yang sifatnya wajib maupun sukarela," kata Heru.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) Kabulkan Gugatan UU Tapera, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta
Selanjutnya: QRIS Bisnis Bank Raya Tumbuh 300% per Agustus 2025
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 1-2 Oktober 2025, Beli 1 Gratis 1 Nugget Richeese
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News