kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK bantah putusan Hak Angket KPK terkait pertemuan Hakim MK dengan DPR


Kamis, 15 Februari 2018 / 16:20 WIB
MK bantah putusan Hak Angket KPK terkait pertemuan Hakim MK dengan DPR
ILUSTRASI. Hakim MK Arief Hidayat


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membantah Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 ada kaitannya dengan pertemuan Hakim MK Arief Hidayat dengan sejumlah Anggota Komisi III DPR tanpa adanya undangan resmi.

Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam Jumpa Pers di Mahkamah Konstitusi mengatakan, dewan etik dalam putusannya sudah jelas bahwa Arief Hidayat melakukan pelanggaran. Beliau bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa undangan resmi.

"Dari hasil pemeriksaan dewan etik tak terbukti adanya dugaan lobi politik atas pertemuan tersebut," katanya, Kamis (15/2).

Banyak yang menilai, pertemuan tersebut terkait putusan Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 pada 8 Februari lalu. Melalui putusan tersebut, MK menolak permohonan Uji Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang diajukan oleh pegawai KPK, yang menilai DPR tak memiliki melaksanakan hak angket atas KPK.

Fajar kembali menegaskan pelanggaran etik yang dilakukan Arief tak memengaruhi pengambilan putusan, terlebih masih ada delapan hakim MK yang ambil putusan selain Arief.

Sekadar informasi, soal Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017, dari sembilan hakim, lima hakim menolak mengabulkan permohonan, sementara empat lainnya memiliki dissenting opinion atawa berbeda pendapat atas putusan tersebut.

Fajar menambahkan, dari kelompok hakim yang memiliki dissenting opinion, satu hakim yaitu Maria Farida, meskipun tak sependapat atas putusan namun menilai KPK berada di ranah eksekutif.

"Secara faktual 6 Hakim Konstitusi berpendapat KPK termasuk dalam ranah kekuasaan eksekutif, sementara 3 Hakim Konstitusi menyatakan KPK merupakan lembaga independen di luar sistem trias politica," jelas Fajar.

Lantaran berada di ranah eksekutif ini, kemudian Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 tetap memberikan kesempatan bagi DPR untuk melakukan hak angket terhadap KPK. Meski demikian, Fajar menambahkan walaupun DPR tetap dapat melaksanakan hak angket, hanya saja objeknya terbatas.

"Penggunaan hak angket DPR tidak dapat diterapkan dalam hal KPK menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan, sebab independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan mana pun adalah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya," ujar Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×