kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Mantan hakim MK akan segera jadi terdakwa


Selasa, 23 Mei 2017 / 18:50 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) dalam waktu dekat akan segera menyandang status terdakwa tindak pidana korupsi. Pasalnya hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap kepada hakim konstitusi terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan ke jaksa penuntut umum. Selain itu, berkas tersangka untuk Kamaludin (KM) juga memasuki tahap yang sama.

"Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua untuk tersangka PAK dan KM. Sebelumnya sudah dilakukan juga pelimpahan tahap dua terhadap dua pihak, BHR dan NGF," kata Febri Diansyah juru bicara KPK, Selasa (23/5).

Setelah ini, penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak. Selain itu Febri mengungkapkan rencananya proses peradilan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Kemayoran.

Seperti diketahui, sebelumnya Patrialis dijaring dalam operasi tangkap tangan lantas ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar US$ 20.000 dan Sing.$ 200.000, dari importir daging, Basuki Hariman.

Dalam operasi tersebut, teman dekat Pateialis, Kamaludin, ikut diamankan mengingat adanya dugaan ia menjadi perantara suap. Suap diduga terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ketika itu tengah ditangani MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×