kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PR MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat ke depan


Jumat, 14 Juli 2017 / 16:57 WIB
PR MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat ke depan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Anggota DPR Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Arief Hidayat ke depannya dapat memperbaiki kinerja MK.

Pertama, yakni memperbaiki kualitas putusan terhadap uji materi Undang-Undang. "MK harus memberikan pertimbangan yang eksplisit dan tuntas karena pada dasarnya putusan MK bersifat dan final," tutur dia di Gedung MK, Jumat (14/7).

Tak hanya itu, Arsul juga berharap putusan yang berkualitas juga tercermin dalam perkara pilkada. Khususnya terkait presidential threshold harus dihapus atau dibatalkan. "Sebab, banyak pihak yang menfasirkan secara berbeda soal ini," tambah Arsul.

Kendati begitu, terkait Pilkada, pihaknya dengan tim di DPR sedang membahas untuk membentuk suatu badan khusus untuk memeriksa perkara Pilkada. Pasalnya, penangan pilkda oleh ML hanya bersifat transisi alias sementara.

Selain dari putusan, pihaknya juga berharap adanya perbaikan organisasi dan administrasi kelembagaan MK itu sendiri. Sehingga tidak ada lagi pencurian berkas yang hilang. "Padahal, anggaran untuk MK sudah cukup tinggi."

Sekadar tahu saja, Arief akhirnya secara sah telah kembali menjadi Ketua MK untuk periode 2017-2020, pasca mengucapkan sumpah jabatan di Gedung MK pada pukul 14.30 WIB tadi.

Adapun Arief terpilih setelah seluruh hakim konstitusi secara aklamasi bermusyawarah secara tertutup sejak pagi. Arief sebelumnya telah menjabat sebagai ketua MK sejak 14 Januari 2015.

Untuk diketahui, ketentuan dalam Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 13/2012 menyebutkan? etua dan wakil ketua MK yang terpilih sebagaimana dimaksud Ayat 1 dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×