Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mitra atau dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki sertifikat halal. Berikut cara mudah mengajukan sertifikat halal.
Diberitakan Kompas.com, Deputi Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Sawin meminta seluruh mitra atau dapur SPPG di Indonesia untuk segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Halal. Sawin menyebut, kedua sertifikat itu merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap SPPG sebagai bentuk komitmen terhadap mutu dan kepercayaan publik.
"Harapan kami, seluruh dapur SPPG di Indonesia bisa memenuhi dua standar utama tersebut agar program makan bergizi gratis berjalan sesuai prinsip keamanan pangan dan keberkahan konsumsi," ucap Sawin, saat ditemui dalam acara pelatihan penjamah makanan SPPG, di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (5/10/2025).
Selain itu, lanjut Sawin, BGN kini tengah melakukan pelatihan terhadap 900 penjamah makanan yang bertugas di SPPG di wilayah Jawa Barat. Hal itu dilakukan supaya kasus keracunan MBG tidak lagi terulang.
Baca Juga: HUT ke-80, Prabowo Minta TNI Instropeksi, Cek Deretan Gaji Tentara Tamtama-Jenderal
Sebanyak 500 orang dari 10 dapur SPPG mengikuti kegiatan pelatihan di Hotel Pajajaran Suite, Kota Bogor. Sedangkan 400 peserta mengikuti kegiatan serupa di Kota Sukabumi, yang digelar secara serentak selama dua hari, tanggal 4-5 Oktober 2025.
"Para peserta ini dibekali materi yang langsung disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Kesehatan, BPOM, termasuk dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia," sebutnya.
Sawin menyampaikan, program pelaksanaan pelatihan ini merupakan langkah awal menuju standardisasi nasional dalam penyelenggaraan dapur sehat SPPG. Ia menuturkan bahwa keberhasilan program MBG ini sangat bergantung pada kinerja para petugas di lapangan. "Bimtek (pelatihan) ini bertujuan agar seluruh relawan dan pengelola SPPG memiliki pemahaman yang sama tentang standar pelayanan gizi, mulai dari pemilihan bahan, pengolahan, pemorsian, hingga pendistribusian makanan yang higienis dan aman," imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyoroti soal Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang semestinya wajib dimiliki setiap dapur MBG, sebagai bukti pemenuhan standar mutu serta persyaratan keamanan pangan.
Namun, KSP justru menemukan dari 8.583 SPPG atau dapur MBG, hanya 34 SPPG yang memiliki SLHS, sehingga 8.549 lainnya belum mengantongi SLHS sampai 22 September 2025. "Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG," kata Qodari, belum lama ini.
Tonton: Etanol 3,5% di BBM: Pakar ITB Ungkap Dampak pada Mesin
Cara membuat sertifikat halal gratis
Cara membuat sertifikat halal melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan layanan sertifikasi halal gratis sepanjang tahun 2025.
Cara membuat sertifikat halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
Kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal. Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal.
Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba serbinya, bisa mengakses akun Youtube @HalalIndonesia. BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.
Baca Juga: Diprediksi Naik 30% Mulai 2026, Cek Harga BYD Atto M6 Denza Dolphin Oktober 2025
Syarat membuat sertifikat halal gratis
Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman.
Untuk mendukung hal tersebut, BPJPH Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Adapun syarat membuat sertifikat halal gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Cara membuat sertifikat halal gratis
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
Itulah cara membuat sertifikat halal gratis. Segera buat akun ptsp.halal.go.id untuk membuat sertifikat halal gratis.
Baca Juga: Umur 17 Tahun? Cara & Syarat Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT RW
Selanjutnya: Rusia Gempur Ukraina, Lima Tewas dan Infrastruktur Energi Rusak
Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 6 Oktober 2025 untuk Urusan Karier dan Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News