Reporter: Adi Wikanto, Shintia Rahma Islamiati | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa Indonesia akan memasuki era kewajiban halal yang lebih luas pada 2026. Jika usaha Anda belum memiliki serfitikat halal, berikut cara membuat sertifikat halal gratis.
Pemerintah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk yang dijual di Indonesia. Tidak hanya produk makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, obat-obatan, tekstil, produk gunaan lain, hingga barang impor akan diwajibkan memiliki sertifikat halal.
“Mulai Oktober 2026, semua produk wajib halal, bukan hanya makanan dan minuman. Kosmetik, obat-obatan, tekstil, hingga produk impor pun harus sudah tersertifikasi,” ujar Haikal saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Resmi Dijual Di Bandung, Harga BYD Atto 1 Lebih Mahal Dibanding Jakarta, Cek BYD Lain
Hingga saat ini, BPJPH mencatat sudah ada lebih dari 9,6 juta produk tersertifikasi halal di Indonesia, dengan pertambahan sekitar 5.000–6.000 produk setiap hari. Angka tersebut bahkan telah melampaui target tahun ini yang dipatok 7 juta produk.
Haikal menepis anggapan bahwa industri halal Indonesia tertinggal dari Malaysia. Menurutnya, Malaysia lebih unggul dalam hal pemasaran, sementara sistem jaminan produk halal Indonesia justru menjadi rujukan dunia.
“Halal Indonesia diterima di semua negara. Bahkan Singapura belajar dari sistem kita. Indonesia adalah role model halal dunia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haikal menyampaikan BPJPH akan memprioritaskan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil, termasuk warteg dan warung makan tradisional. Tujuannya agar UMKM tidak kalah bersaing dengan jaringan franchise besar yang lebih dulu tersertifikasi halal.
Tonton: Lestari Summit 2025: Jangan Buat Keberlanjutan Hanya Jadi Jargon
Cara membuat sertifikat halal gratis
Cara membuat sertifikat halal melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan layanan sertifikasi halal gratis sepanjang tahun 2025.
Cara membuat sertifikat halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
Kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal. Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal.
Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba serbinya, bisa mengakses akun Youtube @HalalIndonesia. BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.
Baca Juga: Diprediksi Naik 30% Mulai 2026, Cek Harga BYD Atto M6 Denza Dolphin Oktober 2025
Syarat membuat sertifikat halal gratis
Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman.
Untuk mendukung hal tersebut, BPJPH Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Adapun syarat membuat sertifikat halal gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Cara membuat sertifikat halal gratis
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
Itulah cara membuat sertifikat halal gratis. Segera buat akun ptsp.halal.go.id untuk membuat sertifikat halal gratis.
Baca Juga: Umur 17 Tahun? Cara & Syarat Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT RW
Selanjutnya: Basuki Hadimuljono Merapat ke Istana Lapor Perkembangan IKN Jadi Ibu Kota Politik
Menarik Dibaca: 10 Prompt Gaya Kasual Hollywood untuk Pria pakai Gemini AI Photo Editor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News