kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Misbakhun: Boediono sulit lolos dari KPK


Kamis, 06 Maret 2014 / 18:04 WIB
Misbakhun: Boediono sulit lolos dari KPK
ILUSTRASI. Peta blok Masela


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah satu inisiator hak angket kasus Bank Century, Misbakhun, menilai Wakil Presiden RI Boediono bisa dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century. Hal itu karena nama Boediono telah disebut bersama-sama melakukan korupsi dalam dakwaan atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

"Siapa yang didakwa bersama-sama, sangat sulit lolos dari KPK. KPK mempunyai reputasi seratus persen orang dihukum," kata Misbakhun seusai sidang kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Ia mencatat nama Boediono disebut sebanyak 65 kali dalam dakwaan setebal 183 halaman itu. Menurut Misbakhun, saat ini tinggal menunggu kebesaran hati Boediono untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

"Ini akan sebuah domain moral hazard, apakah Pak Boediono nanti akan mengundurkan diri, kita serahkan kepada ketauladanan beliau, kepada jiwa kenegaraan beliau," katanya.

Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK, Budi selaku Deputi Gubernur BI diduga menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Sementara itu, dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Paerdede selaku Sekertaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp 7,45 triliun, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam kasus tersebut, Boediono pernah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Saat itu, pertanyaan seputar krisis merupakan upaya penyidik KPK untuk mendapatkan gambaran akurat mengingat sebelumnya mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tidak melihat ada krisis moneter.

Mengenai kondisi krisis pada Oktober-November 2008, menurut Boediono, hal itu cukup mengancam perekonomian Indonesia. Kegagalan suatu institusi keuangan, sekecil apa pun, bisa menimbulkan dampak domino atau krisis sistemik. Saat itu, Indonesia tidak menerapkan blanket guarantee yang menjamin semua deposito simpanan di bank sehingga langkah penyelamatan Bank Century menjadi satu-satunya cara agar tidak terjadi krisis sistemik.

Boediono yakin bahwa langkah penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat. Hal itu terbukti dengan situasi krisis yang dapat dilewati pada 2009 dan perekonomian Indonesia terus tumbuh. Bahkan, pada tahun 2012 pertumbuhan ekonomi menempati peringkat kedua dunia, di bawah China. KPK saat ini juga tengah mendalami apakah ada penyelewengan dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun itu. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×