kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Soal Boediono, Abraham sebut tunggu persidangan


Kamis, 06 Maret 2014 / 17:40 WIB
Soal Boediono, Abraham sebut tunggu persidangan
ILUSTRASI. Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad enggan berspekulasi terkait munculnya nama Wakil Presiden Boediono dalam dakwaan milik mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya. Menurut Samad, KPK akan mengevaluasi terus jalannya persidangan tersebut.

"Kalau nanti di jalannya persidangan kita dapatkan sesuatu yang memberi petunjuk pada kita semua, maka akan dilakukan pendalaman yang lebih jauh," ujar Samad kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3).

Pendalaman yang dimaksud Samad adalah keterangan yang didapat dari pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. Pemeriksaan saksi akan dilakukan setelah pembacaan dakwaan.

"Dari fakta di depan pengadilan itulah nanti KPK akan menentukan siapa lagi yang dapat dijadikan tersangka selain BM (Budi Mulya) dalam kasus Century," ucapnya.

Terkait dengan pemanggilan Boediono, dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim tindak pidana korupsi. Menurutnya, kewenangan memanggil saksi di persidangan bukanlah wewenang KPK, melainkan wewenang hakim.

Di dalam sidang perdana Budi Mulya hari ini, nama Boediono masuk dalam surat dakwaan Budi Mulya. Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono selaku mantan Gubernur BI terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FJPP) Bank Century.

Dalam kasus ini, Boediono pernah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI. Saat itu, penyidik KPK menanyakan seputar krisis untuk mendapatkan gambaran akurat mengingat mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tidak melihat ada krisis.

Mengenai kondisi krisis pada Oktober-November 2008, menurut Boediono, hal itu cukup mengancam perekonomian Indonesia. Kegagalan suatu institusi keuangan, sekecil apa pun, bisa menimbulkan dampak domino atau krisis sistemik.

Saat itu, Indonesia tidak menerapkan blanket guarantee yang menjamin semua deposito simpanan di bank sehingga langkah penyelamatan Bank Century menjadi satu-satunya cara agar tidak terjadi krisis sistemik.

Boediono meyakini, langkah penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat. Hal itu terbukti dengan situasi krisis yang dapat dilewati pada 2009 dan perekonomian Indonesia terus tumbuh. Bahkan, pada tahun 2012, pertumbuhan ekonomi menempati peringkat kedua dunia, di bawah China. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×