kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Boediono minta kasus Century tak dipolitisasi


Kamis, 06 Maret 2014 / 17:59 WIB
Boediono minta kasus Century tak dipolitisasi
ILUSTRASI. Paparan pubik PT Mayora Indah Tbk (MYOR), Jumat (23/7).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Presiden Boediono meminta agar semua pihak menghormati keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lalu yang menyatakan kasus Bank Century diserahkan ke penegak hukum. Oleh karena itu, Boediono berharap agar kasus itu tidak dicampuradukkan ke ranah politik dengan pemanggilan yang dilakukan tim pengawas kasus Bank Century.

"Putusan sidang paripurna waktu itu juga sudah sangat jelas, tidak akan melanjutkan ke proses hak menyampaikan pendapat. Seyogianya semua pihak, apalagi anggota DPR sendiri, menghormati keputusan sidang paripurna DPR dan tidak mempolitisir kembali masalah ini," ujar juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat saat dihubungi, Kamis (6/3/2014).

Yopie mengatakan, Boediono sangat menghormati putusan final DPR. Oleh karena itu, Boediono juga sudah menyampaikan segala keterangan dan informasi yang diketahuinya kepada penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Apalagi saat ini proses persidangan masalah Century sudah dimulai. Akan lebih baik di mata publik jika kita semua menahan diri dan tidak mencampur aduk proses politik dengan proses peradilan yang tengah berlangsung," kata Yopie.

Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century di DPR RI sepakat melakukan pemanggilan paksa kepada Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia. Pemanggilan paksa terhadap Boediono dilakukan setelah Boediono menolak hadir dalam dua pemanggilan sebelumnya. Surat panggilan paksa terhadap Boediono ditandatangani tiga pimpinan DPR, yakni Priyo Budi Santoso, Pramono Anung, dan Taufik Kurniawan. Adapun Marzuki Alie selaku Ketua DPR RI dan Sohibul Iman menolak menandatangani surat tersebut.

Restu dari satu pimpinan DPR telah cukup sah untuk melakukan panggilan dan tidak cacat hukum. Surat nantinya akan dikirimkan juga ke kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa itu.

Dalam kasus Century, Boediono pernah diperiksa sebagai saksi dan kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Saat itu, penyidik KPK menanyakan seputar krisis moneter. Dalam jumpa pers usai pemeriksaannya itu, Boediono mengatakan bahwa yang bertanggung jawab atas penambahan dana talangan Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun adalah Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemilik Bank Century ketika itu.

Mantan inisiator hak angket Bank Century, Dradjad Wibowo, menilai pernyataan Boediono itu adalah bola yang dilemparkan secara tidak langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu karena penanggung jawab LPS adalah Presiden. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×