kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nama Boediono disebut 65 kali dalam sidang Century


Kamis, 06 Maret 2014 / 17:27 WIB
Nama Boediono disebut 65 kali dalam sidang Century
ILUSTRASI. Perumahan Rancamaya Golf Estate yang dikembangkan PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM)


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Salah satu inisiator hak angket Bank Century, Misbakhun, mencatat, nama Wakil Presiden RI Boediono disebut sebanyak 65 kali dalam dakwaan kasus dugaan korupsi Bank Century. Nama Boediono juga disebut pertama kali secara bersama-sama Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang 4, Budi Mulya, melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya mencatat, ada 65 kali nama Boediono disebutkan dalam 183 halaman dakwaan. Kemudian, Miranda Goeltom disebutkan 48 kali, Siti Fajriah 110 kali, Budi Rohadi 63 kali, Robert Tantular 40 kali, Raden Pardede 33 kali, kemudian Sri Mulyani disebutkan sebanyak 40 kali dalam dakwaan," kata Misbakhun seusai sidang kasus Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Menurut Misbakhun, peran Boediono cukup besar dalam kasus Century ini. Ia mengatakan, secara formal Boediono belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia sudah didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi.

Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK, Budi selaku Deputi Gubernur BI diduga memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 1 miliar dari pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi juga didakwa memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, pemegang saham Bank Century, yakni Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebanyak Rp 3,115 miliar, dan memperkaya Komisaris PT Bank Century, Robert Tantular, sebesar Rp 2,753 miliar.

Dalam dakwaan primer, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pejabat Bank Indonesia.

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI (saat ini Wakil Presiden RI), Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×