kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jaksa akan hadirkan Boediono di sidang Century


Kamis, 06 Maret 2014 / 15:31 WIB
Jaksa akan hadirkan Boediono di sidang Century
ILUSTRASI. Pramuniaga sedang mengamati telepon seluler yang dijual saat pembukaan Blibli store di Central Park, Jakarta, Selasa (2/8/2022). Bidik Dana Rp 8,17 Triliun Lewat IPO, Cek Kinerja e-commerce Grup Djarum Blibli.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Presiden Boediono dalam persidangan untuk memberikan kesaksian terkait kasus skandal Bank Century yang menjerat Budi Mulya.

Hal tersebut disampaikan Jaksa KMS. A. Roni usai membacakan surat dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).

"Pak Boediono juga akan dipanggil sebagai saksi. Equality before the law. Niat sudah ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Seharusnya akan kita panggil," kata Jaksa Roni.

Meski demikian, lanjut Roni, pihaknya akan menunggu nota keberatan (eksepsi) yang akan diajukan Budi Mulya nanti. Roni juga enggan menyebut apakah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi dalam persidangan Budi Mulya.

Yang jelas, kata Roni, keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) berasal dari Bank Indonesia yang dilakukan secara bersama-sama, bukan dari Sri Mulyani.

"Lihat di persidangan. Kalau sekarang baru dia (Budi Mulya) yang terlihat menginginkan," tambah Roni.

Roni menambahkan, keputusan pemberian FPJP yang dilakukan secara bersama-sama, namun peran dari masing-masing aktor berbeda. Budi Mulya,  kata Roni, jelas berperan aktif dan menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Peran aktor-aktor tersebut akan diungkapkan dalam persidangan berikutnya.

Seperti diketahui, sidang pembacaan dakwaan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya baru saja digelar. Budi didakwa secara bersama-sama Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim, melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century.

Budi juga disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sejumlah Deputi Gubernur Bank Indonesia yang disebut jaksa terlibat dalam kasus tersebut yaitu Deputi Gubernur Bidang 3 Hartadi A Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 5 Muliaman D Hadad, Deputi Gubernur Bidang 8 Ardhayadi M, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 7,4 triliun tersebut, Budi disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar. Budi juga dinilai telah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau korporasi yaitu para pemegang saham Bank Century.

Budi didakwa memperkaya pemegang saham PT Bank Century, yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3.11 triliun, Komisaris PT Century Robert Tantular sebesar Rp 2,75 miliar dan memperkaya korporasinya sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,58 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×