kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Mewaspadai Setoran Pajak Industri Pengolahan yang Susut


Jumat, 28 Juni 2024 / 09:25 WIB
Pemerintah Mewaspadai Setoran Pajak Industri Pengolahan yang Susut
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjalan saat mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU


Reporter: Dendi Siswanto, Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Industri pengolahan nasional masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak. Namun pemerintah mulai mewaspadai tren penurunan penerimaan pajak dari sektor ini. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak periode Januari-Mei tahun ini sebesar Rp 760,38 triliun, setara dengan 38,2% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Namun angka ini menurun 8,4% dibanding dengan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp 830,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, industri pengolahan menyumbang sebesar 25,6% dari total penerimaan pajak tersebut. Hitungan KONTAN, nilainya sebesar Rp 194,66 triliun.

Baca Juga: Perpanjang SIM Akhir Juni Di Satpas SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28/6/2024

Sayangnya, setoran pajak yang berasal dari industri pengolahan terkontraksi baik secara neto sebesar 14,2 yoy maupun menurun secara bruto sebesar 3,2% yoy. 

"Ini tentu sesuatu yang harus kita waspadai dari sisi kegiatan industrinya sendiri maupun kontribusi terhadap penerimaan pajak kita," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (27/6).

Dalam paparannya, setoran pajak dari sektor industri pengolahan ini mengalami penurunan akibat penurunan pajak penghasilan (PPh) badan tahunan dan peningkatan restitusi, terutama pada subsektor industri sawit, industri logam dan industri pupuk.

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abdul Manap Pulungan sebelumnya menilai, industri perdagangan dan manufaktur yang tengah mengalami kondisi sulit saat ini membuat pemerintah perlu bekerja keras untuk mencapai target penerimaan pajak 2024.

Baca Juga: Turun 7,8%, Sri Mulyani Kantongi Penerimaan Bea dan Cukai Rp 109,1 Triliun

Abdul bilang, kedua sektor usaha tersebut, terutama manufaktur, sangat bergantung pada bahan baku penolong yang berasal dari impor. Sementara kondisi saat ini, nilai tukar rupiah mengalami pelemahan yang kemudian menjadi beban bagi pelaku usaha lantaran impor bahan baku lebih mahal.

"Dengan situasi itu, kalau tidak ada perbaikan bagi industri manufaktur maka penerimaan (pajak) dari situ bisa turun," kata Abdul kepada KONTAN, Selasa (25/6).

Di sisi lain, daya beli masyarakat tengah melemah. Alhasil, kondisi ini akan mempengaruhi kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

Abdul juga menyoroti wacana pemerintahan baru yang ingin membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Dia menyebutkan, wacana tersebut bisa mengerek penerimaan pajak, tetapi hanya sedikit.

Baca Juga: BUMN Sudah Setor Dividen ke Kas Negara Rp 58,8 Triliun

Yang paling penting, menurut Abdul, pemerintah perlu memperkuat fundamental perekonomian. "Kalau fundamental ekonomi tidak diperbaiki, maka tidak akan berpengaruh ke penerimaan pajak," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×