kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.405   -31,00   -0,19%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

Meski ada larangan mudik, sektor transportasi jadi penyumbang inflasi terbesar di Mei


Rabu, 03 Juni 2020 / 04:30 WIB
Meski ada larangan mudik, sektor transportasi jadi penyumbang inflasi terbesar di Mei


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Mei 2020 sebesar 0,07% secara bulanan alias month on month (mom). Dari capaian tersebut, sumbangan terbesar datang dari kelompok pengeluaran transportasi, yaitu sebesar 0,10%. 

Kepala BPS Suhariyanto merinci, inflasi kelompok pengeluaran tersebut sebesar 0,87% mom. Capaian inflasi ini disokong oleh peningkatan tarif angkutan udara yang memberi andil inflasi 0,08% dan tarif kereta api dengan andil inflasi 0,02%. 

"Komoditas yang memberi andil inflasi yang terutama adalah tarif angkutan udara. Meski pemerintah sudah mengimbau untuk tidak mudik, masih saja ada penumpang yang melakukan perjalanan," kata Suhariyanto, Selasa (2/6) via video conference

Baca Juga: Gara-gara corona, kunjungan Wisman melalui angkutan laut menurun drastis

Tak tanggung-tanggung, kenaikan tarif angkutan udara antar kota terjadi di 39 kota dari 90 kota yang disurvei BPS. Bahkan, peningkatan tarif yang tertinggi mencapai 38%, yaitu di Gunung Sitoli. 

Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah melakukan larangan perjalanan angkutan udara dari dan ke dalam negeri per Jumat (24/4) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. 

Kendati demikian, akhirnya pemerintah kembali mengizinkan moda transportasi baik itu angkutan udara, kereta api, laut, dan bus untuk kembali beroperasi pada Kamis (7/5) dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Sri Mulyani prediksi pertumbuhan konsumsi pada triwulan II 2020 bisa memburuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×