kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menurut industri, ini pentingnya kehadiran otoritas dalam perlindungan data pribadi


Senin, 10 Agustus 2020 / 19:35 WIB
Menurut industri, ini pentingnya kehadiran otoritas dalam perlindungan data pribadi
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A man types on a computer keyboard in front of the displayed cyber code in this illustration picture taken on March 1, 2017. REUTERS/Kacper Pempel/Illustration/File Photo


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri yang bertindak sebagai pengelola data pribadi menyampaikan pentingnya kehadiran otoritas dalam Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Hal itu akan mempermudah penanganan dan pengawasan PDP. Pasalnya saat ini industri di Indonesia harus menghadapi sejumlah kementerian dan lembaga berkaitan dengan PDP karena pengaturannya yang masih terpecah di sejumlah Undang Undang (UU).

Baca Juga: Otoritas independen pengawas perlindungan data pribadi bisa mencontoh sejumlah negara

"Beberapa kasus PDP sebelumnya pelaku usaha dihubungi beberapa instansi berbeda untuk kasus yang sama," ujar Senior Manager of Public Policy and Government Relations Gojek Ardhanti Nurwidya dalam diskusi daring Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Senin (10/8).

Ardhanti bilang diperlukan instansi khusus sehingga penanganan PDP bisa satu pintu. Ia juga menambahkan instansi tersebut harus bersifat independen tidak berada di bawah kementerian.

Pasalnya pengelola data pribadi tak hanya dilakukan oleh sektor privat. Pemerintah juga dinilai memiliki fungsi sebagai pengelola data pribadi sehingga perlu diawasi. "Kalau berada di bawah kementerian tidak bisa memberikan sanksi pada kementerian," terang Ardhanti.

Selain itu kehadiran otoritas independen terkait PDP juga diperlukan dalam memenuhi ketentuan internasional. Dalam industri yang berbasis sistem elektronik, PDP menjadi salah satu faktor utama yang harus dipenuhi.

Contohnya dalam European Union General Data Protection Regulation (EU GDPR) mensyaratkan PDP dalam pertukaran data. Sehingga pertukaran data hanya bisa dilakukan oleh negara yang telah menyesuaikan aturan dengan EU GDPR termasuk kehadiran otoritas independen dalam PDP.

Baca Juga: 24 reksadana Kresna Asset Management disuspensi, begini tanggapan manajemen

"Ada negara yang belum punya regulasi khusus untuk PDP tapi sudah punya lembaga independen untuk PDP dianggap sudah adequate (sesuai)," jelas Ardhanti.

Saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) PDP bersama Komisi I DPR. Dalam rancangan yang dibuat pemerintah belum memasukkan mengenai otoritas independen dalam pelaksanaan PDP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×