kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Otoritas independen pengawas perlindungan data pribadi bisa mencontoh sejumlah negara


Senin, 10 Agustus 2020 / 18:40 WIB
Otoritas independen pengawas perlindungan data pribadi bisa mencontoh sejumlah negara


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas independen dibutuhkan dalam upaya mengawasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Keberadaan otoritas independen ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang tengah dibahas di Komisi I DPR bersama pemerintah.

Otoritas pengawas perlindungan data pribadi akan memiliki sejumlah fungsi termasuk dengan penegakan hukum. "Otoritas pengawas perlindungan data pribadi tidak hanya berfungsi sebagai ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan, dan negosiator tetapi mereka juga harus dapat menegakkan hukum ketika aktor swasta atau publik melanggar UU," ujar Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar saat diskusi daring, Senin (10/8).

Wahyudi menyampaikan, terdapat tiga bentuk otoritas pengawas perlindungan data pribadi berdasarkan penerapannya di sejumlah negara. Pertama, bentuk otoritas jamak dimana terdapat lebuh dari satu lembaga yang mengatur perlindungan data pribadi berdasarkan sektor yang dibagi. Model tersebut digunakan oleh Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: PDI Perjuangan setuju adanya otoritas independen pengawas perlindungan data pribadi

Kedua, model dua otoritas dimana terdapat dua lembaga yang terdiri dari lembaga yang mengatur perlindungan data pribadi dan lembaga yang mengatur mengenai keterbukaan informasi. Model tersebut diterapkan oleh mayoritas negara di Eropa.

Ketiga, bentuk otoritas tunggal yang diterapkan beberapa negara di Eropa seperti Jerman, Swiss, Inggris, serta Meksiko. Model tunggal ini menggabungkan otoritas dalam perlindungan data pribadi dengan otoritas terkait keterbukaan informasi.

"Ada banyak model yang bergantung pada sistem ketatanegaraan" terang Wahyudi.

Di ASEAN sendiri, kata Wahyudi, belum ada yang memenuhi standar sebagai contoh. Ada empat negara yang telah memiliki otoritas pengawas perlindungan data pribadi yakni Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina.

Contoh di Singapura, otoritas pengawas perlindungan data pribadi masuk dalam lembaga yang sudah ada dan dibentuk oleh menteri terkait sehingga tidak independen. Sedangkan lembaga di Malaysia komisionernya ditunjuk, dilantik, dan bertanggung jawab terhadap menteri.

Sementara di Thailand otoritas pengawas perlindungan data pribadi melekat pada Ministry of Digital Economy and Society. Sedangkan di Filipina, otoritas bersifat independen namun penentuan komisioner ditunjuk langsung oleh presiden untuk masa jabatan 3 tahun.

Baca Juga: Data nasabahnya dibobol hacker, ini yang dilakukan KreditPlus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×