kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menurut Bos BI, Ini Lima Peristiwa yang Menghantui Prospek Perekonomian Global


Kamis, 19 Oktober 2023 / 17:19 WIB
Menurut Bos BI, Ini Lima Peristiwa yang Menghantui Prospek Perekonomian Global
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan sambutan saat membuka ASEAN Fest 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewanti-wanti ada ketidakpastian global yang menghantui prospek perekonomian global.  Gubernur BI Perry Warjiyo bilang, setidaknya ada lima peristiwa yang memengaruhi ketidakpastian global. 

Pertama, pertumbuhan ekonomi global yang melambat, dengan divergensi pertumbuhan antarnegara yang melebar. 

"Bahkan, pertumbuhan ekonomi tahun 2024 masih akan diliputi ketidakpastian, jadi cenderung melambat," terang Perry kepada Kontan.co.id, Kamis (19/10) di Jakarta. 

Kedua, tensi ketegangan geopolitik yang meningkat sehingga mendorong kenaikan harga minyak dan harga pangan dan menghambat inflasi. 

Baca Juga: BI Kerek Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Tahun Ini Menjadi 2,9%

Ketiga, inflasi yang tinggi akan mendorong suku bunga negara maju berada di tingkat tinggi lebih lama dari perkiraan sebelumnya. Termasuk, suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS). 

Keempat, suku bunga yang tinggi mungkin untuk menaikkan tingkat utang negara berkembang. 

Kelima, aliran modal akan keluar dari negara berkembang sehingga menyebabkan pelemahan nilai tukar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×