Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menjaring masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dan memperbarui Peraturan Presiden tentang Pekerja Migran.
Hal ini dilakukan melalui Lokakarya Konsultasi kedua bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Balai/Lembaga Latihan Kerja (BLK/LPK) pada Senin (15/12/2025). Sebelumnya, konsultasi juga digelar dengan organisasi masyarakat sipil dan perwakilan pekerja migran pada September–Oktober 2025.
Deputi Kemenko PM Leontinus Alpha Edison mengatakan, lokakarya ini bertujuan menghimpun masukan strategis untuk memperbaiki implementasi, pengawasan, dan pembaruan Perpres Nomor 130 Tahun 2024.
“Masih adanya tantangan seperti praktik overcharging dan migrasi non-prosedural yang meningkatkan risiko penipuan dan TPPO. Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru sebagai dasar kebijakan yang berkelanjutan," ujar Leon dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, Penempatan Pekerja Migran Capai 276.117 Orang
Ia menambahkan, pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan dinamika pasar kerja global, mengatasi kendala implementasi, serta menyelaraskan kebijakan dengan RPJMN 2025–2029. Kontribusi PMI melalui remitansi Rp253,3 triliun pada 2024, menurutnya, harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat dan berorientasi pada perlindungan.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah pembebanan biaya penempatan oleh sebagian P3MI. Asosiasi P3MI, termasuk APJATI, dijadwalkan membahas standardisasi biaya guna mencegah overcharging.
Lokakarya juga menyoroti meningkatnya risiko TPPO akibat lemahnya pengawasan lintas batas. Kementerian Hukum dan HAM membahas penguatan penegakan hukum terhadap migrasi ilegal dan TPPO, sementara IMCAA menyoroti pencegahan penempatan ilegal awak kapal perikanan.
Isu lain yang dibahas adalah kesenjangan kompetensi dan sertifikasi global, terbatasnya akses peningkatan keterampilan, serta jalur penempatan prosedural. Kualitas keterampilan PMI dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pasar internasional, sehingga kerap memerlukan uji kompetensi ulang di negara tujuan.
Baca Juga: Kemenko PM Gandeng OMS Buat Aturan Pelindungan PMI
Lokakarya ini digelar bersama International Organization for Migration (IOM) yang menegaskan pentingnya etika rekrutmen global. Kepala Misi IOM Indonesia, Jeffrey Labovitz, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah memperkuat tata kelola migrasi yang adil, etis, dan berbasis HAM. Ia menekankan pentingnya perlindungan di negara tujuan serta akses penempatan prosedural yang aman, bebas biaya ilegal, dan didukung bantuan hukum guna memerangi TPPO.
Hasil lokakarya diharapkan menjadi dasar penyusunan Peraturan Presiden baru yang berkelanjutan mulai 2025, selaras dengan lima tujuan strategis Perpres sebelumnya. Pemerintah juga berharap masukan peserta dapat memperkaya Rencana Aksi penguatan tata kelola dan pelindungan PMI.
Selanjutnya: Santa Claus Rally Dinilai Selektif Tahun Ini, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
Menarik Dibaca: 15 Tips Turunkan Tekanan Darah yang Tinggi secara Alami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













