Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menjalin kerja sama dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) untuk memperkuat perlindungan hak pekerja Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Perjanjian kerja sama ini mencakup pengembangan kebijakan anti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penguatan kesadaran HAM di tingkat desa, serta pemajuan prinsip bisnis dan HAM.
Direktur Eksekutif Yayasan IJMI, Try Harysantoso, mengatakan penandatanganan kerja sama yang bertepatan dengan Hari Migran Sedunia ini diharapkan menjadi tonggak penguatan kolaborasi antara negara dan masyarakat sipil dalam memastikan perlindungan HAM yang lebih sistematis, terukur, dan berdampak nyata, khususnya bagi pekerja migran.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi pekerja migran, khususnya mereka yang berada dalam situasi rentan,” kata Try dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Baca Juga: Kemenko PM Jaring Masukan Revisi Perpres Pekerja Migran
Sementara itu, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM, Sofia Alatas, menegaskan bahwa penegakan HAM harus diwujudkan melalui perlindungan nyata bagi pekerja migran. Menurutnya, negara perlu memperkuat sistem serta kerja sama lintas sektor agar perlindungan tidak hanya berhenti pada kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan di lapangan.
Tenaga Ahli KemenHAM Bidang Instrumen Internasional HAM, Martinus Gabriel Goa, menjelaskan realisasi kerja sama ini antara lain berupa pengembangan kebijakan anti TPPO yang diarahkan menjadi usulan undang-undang, bantuan teknis pelaksanaan program desa sadar HAM, serta penyusunan pedoman, peningkatan kapasitas, dan studi banding terkait bisnis dan HAM.
Data global menunjukkan masih besarnya persoalan perbudakan modern. Berdasarkan laporan ILO, IOM, dan Walk Free (2021), terdapat sekitar 50 juta korban perbudakan modern di dunia, dengan 28 juta di antaranya berada dalam kerja paksa. Di Indonesia, tercatat sekitar 16,5 juta masyarakat hidup dalam kondisi rentan terhadap kerja paksa dan perbudakan modern.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat meningkatkan koordinasi, sosialisasi hukum, serta mekanisme pendampingan bagi pekerja migran yang menghadapi persoalan hukum maupun administratif. Perlindungan juga ditegaskan mencakup pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural.
Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, Penempatan Pekerja Migran Capai 276.117 Orang
Try menambahkan, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus meningkat, dengan hampir 300.000 orang ditempatkan sepanjang 2024. Peningkatan ini diiringi dengan naiknya risiko TPPO. Pada periode Januari–Maret 2025, Polri menangani 609 kasus TPPO dengan 1.503 korban, jumlah yang telah melampaui separuh total korban sepanjang 2024.
Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri perwakilan jaringan komunitas TPPO, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem perlindungan pekerja migran Indonesia.
Selanjutnya: Analisis Astra International, Bisnis Mobil Lesu tapi Saham ASII Malah Terbang 31,85%
Menarik Dibaca: Promo Kimukatsu dengan VISA pada Desember 2025, Menu Favorit Diskon 15%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













