Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merombak sejumlah kebijakan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun ini. Salah satunya terkait alokasi penggunaan dana yang lebih menyesuaikan dengan kebutuhan setiap sekolah.
Nadiem mengatakan, dana BOS tahun ini dapat dialokasikan maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer. Sebelumnya, alokasi pembayaran guru honorer dari dana BOS dibatasi hanya paling banyak 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta.
Baca Juga: Ubah kebijakan, mulai tahun ini penyaluran dana BOS langsung ke sekolah
“Kalau guru-guru stres dan kesulitan bahkan untuk memenuhi kebutuhannya, transportasi, dan makan, maka tidak akan terjadi peningkatan kualitas pembelajaran. Apalagi di daerah tertinggal dan miskin di mana mayoritas gurunya adalah honorer,” tutur Nadiem, Senin (10/2).
Nadiem menjelaskan, pemerintah ingin memberikan fleksibilitas kepada para kepala sekolah untuk dapat mengalokasikan dana BOS sesuai dengan kebutuhan utama masing-masing sekolah tersebut.
Sebab menurutnya, kepala sekolah lah yang paling memahami apa saja kebutuhan terpenting di setiap sekolah sehingga wajar diberi kewenangan untuk membuat keputusan penggunaan dana BOS.
“50% itu kan maksimal dan itu menjadi hak kepala sekolah untuk mengalokasikan kepada tenaga honorer. Keputusan itu kita berikan ke kepala sekolah karena mereka yang benar-benar mengerti situasi sekolah,” sambungnya.
Baca Juga: Dana BOS tahun 2020 naik, ini rincian dana yang diterima setiap siswa
Meski begitu, Kemendikbud memberi catatan terkait alokasi dana BOS untuk guru honorer tersebut yaitu tidak untuk membiaya guru honerer yang statusnya baru.
Guru honorer yang diperbolehkan mendapat alokasi dari dana BOS harus telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, serta telah tercatat di Dana Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.
Selain melonggarkan batas alokasi untuk guru honorer, Nadiem juga menghapus batasan alokasi dana BOS untuk buku teks dan alat multimedia.
Baca Juga: Daftar 20 Universitas Negeri teratas Indonesia menurut UniRank
Sebelumnya, penggunaan BOS untuk pembelian buku teks dan non-teks maksimal 20% dari total dana. Sementara, pembelian alat multimedia ditentukan kuantitas dan kualitasnya.
“Sekarang, tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia,” tutur Nadiem.
Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.
Baca Juga: Kepala BKPM promosikan 10 Bali Baru sebagai ladang investasi untuk Australia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News