Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
Guru honorer yang diperbolehkan mendapat alokasi dari dana BOS harus telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, serta telah tercatat di Dana Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.
Selain melonggarkan batas alokasi untuk guru honorer, Nadiem juga menghapus batasan alokasi dana BOS untuk buku teks dan alat multimedia.
Baca Juga: Daftar 20 Universitas Negeri teratas Indonesia menurut UniRank
Sebelumnya, penggunaan BOS untuk pembelian buku teks dan non-teks maksimal 20% dari total dana. Sementara, pembelian alat multimedia ditentukan kuantitas dan kualitasnya.
“Sekarang, tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia,” tutur Nadiem.
Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS guna menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.
Baca Juga: Kepala BKPM promosikan 10 Bali Baru sebagai ladang investasi untuk Australia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News