Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) melakukan beberapa perubahan kebijakan terhadap penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2020.
Perubahan kebijakan penyaluran BOS tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pertama, penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Tujuannya untuk memangkas birokrasi sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.
Baca Juga: Dana BOS tahun 2020 naik, ini rincian dana yang diterima setiap siswa
Kedua, “Penyaluran BOS Reguler juga diubah dari sebelumnya empat kali dengan tahap 20%-40%-20%-20% menjadi tiga kali dengan tahap 30%-40%-30% dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah,” tuturnya dalam konferensi pers, Senin (8/2).
Namun di samping itu, Mendikbud Nadiem Makarim menambahkan, pemerintah juga memperketat syarat penyaluran dana BOS untuk menjaga akurasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Sekolah penerima dana BOS wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran pada tahap I dan II untuk memperoleh penyaluran BOS tahap ketiga.
“Kalau Kemendikbud tidak terima laporan tahap I dan II yang wajib dilakukan secara online, maka dana tahap III tidak akan ditransfer. Masing-masing sekolah juga harus mempublikasikan penggunaan BOS di papan pengumuman yang mudah diakses oleh orang tua, masyarakat, dan komunitas di sekitar sekolah tersebut untuk meningkatkan transparansi,” terang Nadiem.