kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ubah kebijakan, mulai tahun ini penyaluran dana BOS langsung ke sekolah


Senin, 10 Februari 2020 / 17:38 WIB
Ubah kebijakan, mulai tahun ini penyaluran dana BOS langsung ke sekolah
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) berfoto sebelum memberikan konferensi pers tentang Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja di Kemente


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) melakukan beberapa perubahan kebijakan terhadap penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2020. 

Perubahan kebijakan penyaluran BOS tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pertama, penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Tujuannya untuk memangkas birokrasi sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.

Baca Juga: Dana BOS tahun 2020 naik, ini rincian dana yang diterima setiap siswa

Kedua, “Penyaluran BOS Reguler juga diubah dari sebelumnya empat kali dengan tahap 20%-40%-20%-20% menjadi tiga kali dengan tahap 30%-40%-30% dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah,” tuturnya dalam konferensi pers, Senin (8/2). 

Namun di samping itu, Mendikbud Nadiem Makarim menambahkan, pemerintah juga memperketat syarat penyaluran dana BOS untuk menjaga akurasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Sekolah penerima dana BOS wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran pada tahap I dan II untuk memperoleh penyaluran BOS tahap ketiga. 

“Kalau Kemendikbud tidak terima laporan tahap I dan II yang wajib dilakukan secara online, maka dana tahap III tidak akan ditransfer. Masing-masing sekolah juga harus mempublikasikan penggunaan BOS di papan pengumuman yang mudah diakses oleh orang tua, masyarakat, dan komunitas di sekitar sekolah tersebut untuk meningkatkan transparansi,” terang Nadiem. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×