kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menteri Nadiem alokasikan 50% dana BOS untuk gaji guru honorer


Senin, 10 Februari 2020 / 20:31 WIB
Menteri Nadiem alokasikan 50% dana BOS untuk gaji guru honorer
ILUSTRASI. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). endikbud Nadiem Makarim merombak sejumlah k


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merombak sejumlah kebijakan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun ini. Salah satunya terkait alokasi penggunaan dana yang lebih menyesuaikan dengan kebutuhan setiap sekolah. 

Nadiem mengatakan, dana BOS tahun ini dapat dialokasikan maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer. Sebelumnya, alokasi pembayaran guru honorer dari dana BOS dibatasi hanya paling banyak 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta.

Baca Juga: Ubah kebijakan, mulai tahun ini penyaluran dana BOS langsung ke sekolah

“Kalau guru-guru stres dan kesulitan bahkan untuk memenuhi kebutuhannya, transportasi, dan makan, maka tidak akan terjadi peningkatan kualitas pembelajaran. Apalagi di daerah tertinggal dan miskin di mana mayoritas gurunya adalah honorer,” tutur Nadiem, Senin (10/2). 

Nadiem menjelaskan, pemerintah ingin memberikan fleksibilitas kepada para kepala sekolah untuk dapat mengalokasikan dana BOS sesuai dengan kebutuhan utama masing-masing sekolah tersebut.

Sebab menurutnya, kepala sekolah lah yang paling memahami apa saja kebutuhan terpenting di setiap sekolah sehingga wajar diberi kewenangan untuk membuat keputusan penggunaan dana BOS. 

“50% itu kan maksimal dan itu menjadi hak kepala sekolah untuk mengalokasikan kepada tenaga honorer. Keputusan itu kita berikan ke kepala sekolah karena mereka yang benar-benar mengerti situasi sekolah,” sambungnya. 

Baca Juga: Dana BOS tahun 2020 naik, ini rincian dana yang diterima setiap siswa

Meski begitu, Kemendikbud memberi catatan terkait alokasi dana BOS untuk guru honorer tersebut yaitu tidak untuk membiaya guru honerer yang statusnya baru. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×