Reporter: Abdul Basith Bardan, Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan akan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor. Tim pemburu koruptor sudah pernah dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi masa kerjanya sudah habis.
Menurut Mahfud, tim pemburu koruptor akan beranggotakan beberapa kementerian dan lembaga. "Anggotanya ya pimpinan Polri, pimpinan Kejagung, pimpinan Kemenkumhan, nanti dikoordinir dari kantor Kemenkopolhukam," ujar Mahfud dalam keterangan resmi Rabu (8/7).
Baca juga: Inilah buronan yang masih jadi PR KPK
Mahfud menyampaikan sebelumnya tim tersebut telah dimiliki Indonesia. Tim pemburu koruptor sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tim tersebut dibentuk melakui Instruksi Presiden (Inpres). Oleh karena itu dalam rangka menghidupkan kembali, akan dilakukan perpanjangan atas inpres tersebut terlebih dahulu sebagai dasar hukum.
"Kemenkopolhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," teramg Mahfud.
Sesuai namanya, tim pemburu koruptor akan mengejar para koruptor yang saat ini berstatus buron. Salah satu tujuan penghidupan kembali tim tersebut adalah untuk menangkap buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca juga: Kejar buronan korupsi lewat Tim Pemburu Koruptor, efektifkah?
Mengenai Djoko Tjandra, Mahfud optimis lembaga penegak hukum Indonesia bisa menangkap buronan tersebut. Hal itu ia sampaikan usia melakukan rapat bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Selanjutnya: Daftar buronan
Selain itu, saat ini masih ada beberapa koruptor yang berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain:
- Hiendra Soenjoto
Hiendra Soenjoto adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal. Heindra juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama dengan Nurhadi.
Baca juga: Rapid test corona buatan Indonesia, RI-GHA hanya Rp 75.000, ini keunggulannya
- Harun Masiku
Harun adalah eks caleg PDIP yang tersangkut kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Harun diduga memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Keimas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk suap.
- Suami istri Nursalim
Pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim dan Ithih Nursalim adalah tersangka kasus dugaan korupsi surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Keduanya sudah menjadi DPO sejak tahun 2019
- Izil Azhar
Izil adalah tersangka penerima gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Izil sudah menjadi buronan sejak 26 Desember 2018. Izil yang juga merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang digua menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar dalam pembangunan Dermaga Sabang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News