kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menteri Mahfud akan aktifkan lagi tim pemburu koruptor, ini yang harus dikejar


Jumat, 10 Juli 2020 / 09:07 WIB
Menteri Mahfud akan aktifkan lagi tim pemburu koruptor, ini yang harus dikejar
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, B


Reporter: Abdul Basith Bardan, Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan akan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor. Tim pemburu koruptor sudah pernah dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi masa kerjanya sudah habis.

Menurut Mahfud, tim pemburu koruptor akan beranggotakan beberapa kementerian dan lembaga. "Anggotanya ya pimpinan Polri, pimpinan Kejagung, pimpinan Kemenkumhan, nanti dikoordinir dari kantor Kemenkopolhukam," ujar Mahfud dalam keterangan resmi Rabu (8/7).

Baca juga: Inilah buronan yang masih jadi PR KPK

Mahfud menyampaikan sebelumnya tim tersebut telah dimiliki Indonesia. Tim pemburu koruptor sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tim tersebut dibentuk melakui Instruksi Presiden (Inpres). Oleh karena itu dalam rangka menghidupkan kembali, akan dilakukan perpanjangan atas inpres tersebut terlebih dahulu sebagai dasar hukum.

"Kemenkopolhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," teramg Mahfud.

Sesuai namanya, tim pemburu koruptor akan mengejar para koruptor yang saat ini berstatus buron. Salah satu tujuan penghidupan kembali tim tersebut adalah untuk menangkap buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Baca juga: Kejar buronan korupsi lewat Tim Pemburu Koruptor, efektifkah? 

Mengenai Djoko Tjandra, Mahfud optimis lembaga penegak hukum Indonesia bisa menangkap buronan tersebut. Hal itu ia sampaikan usia melakukan rapat bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Selanjutnya: Daftar buronan 

Selain itu, saat ini masih ada beberapa koruptor yang berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain: 

  • Hiendra Soenjoto

Hiendra Soenjoto adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal. Heindra juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama dengan Nurhadi.

Baca juga: Rapid test corona buatan Indonesia, RI-GHA hanya Rp 75.000, ini keunggulannya 

  • Harun Masiku

Harun adalah eks caleg PDIP yang tersangkut kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Harun diduga memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Keimas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk suap.

  • Suami istri Nursalim

Pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim dan Ithih Nursalim adalah tersangka kasus dugaan korupsi surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Keduanya sudah menjadi DPO sejak tahun 2019

  • Izil Azhar

Izil adalah tersangka penerima gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.

Izil sudah menjadi buronan sejak 26 Desember 2018. Izil yang juga merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang digua menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar dalam pembangunan Dermaga Sabang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×