Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Keseriusan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu buronan tersangka kasus dugaan korupsi mulai teruji.
KPK berhasil menangkap buronan tersangka kasus dugaan korupsi dan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berserta menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020).
KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kronologi tertangkapnya eks sekretaris MA Nurhadi oleh KPK
Meski demikian, KPK masih punya pekerjaan rumah (PR) untuk menagkap buronan tersangka kasus korupsi lainnya.
Ada sejumlah nama tersangka kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain:
Baca juga: Ada drama saat KPK tanggap buronan, Nurhadi eks Sekretaris MA
Hiendra Soenjoto
Hiendra Soenjoto adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal. Heindra juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama dengan Nurhadi.
Harun Masiku
Harun adalah eks caleg PDIP yang tersangkut kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Harun diduga memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Keimas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk suap.
Suami istri Nursalim
Pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim dan Ithih Nursalim adalah tersangka kasus dugaan korupsi surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Keduanya sudah menjadi DPO sejak tahun 2019
Izil Azhar
Izil adalah tersangka penerima gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Izil sudah menjadi buronan sejak 26 Desember 2018. Izil yang juga merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang digua menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar dalam pembangunan Dermaga Sabang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News