Reporter: Whiwid Anjani | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) buka suara terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada 21 November 2024.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin, Erwin Aksa mengatakan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan masuk dalam pembahasan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).yang akan dilaksanakan pada 29 November 2024 sampai 1 Desember 2024.
“Ya masuk, kalau kita ada aturannya kan, undang-undangnya ada peraturan gubernurnya pasti ada dan peraturan Bupati atau Walikota,” ujar Erwin di Menara Kadin, Jumat (15/11).
Baca Juga: Upah Minimum 2025, Serikat Pekerja Sebut Pemerintah Masih Jabarkan Formula Kenaikan
Lebih lanjut, dia menjelaskan akan melakukan mediasi antara pelaku usaha, industri, dan serikat buruh.
“Jadi kita mengikuti hasil kesepakatan, karena pada dasarnya kan Indonesia selalu selalu mengedepankan musyawarah” tegasnya.
Di sisi lain, Erwin mengungkapkan bahwa Rapimnas yang akan dilaksanakan selama tiga hari agendanya adalah konsolidasi wilayah dan konsolidasi asosiasi dengan berdialog bersama stakeholder serta dengan pemerintahan baru.
Baca Juga: Pengusaha dan Buruh Menanti Formula Pengupahan
“Kita akan bahas dengan dan berdialog dengan kabinet dan stakeholder dari kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, dan sudah kita sepakati akan ada pendalaman minggu depan dari Wakil Ketua dan steering committee dari para ahli pakar dan lain-lain,” pungkasnya.
Selanjutnya: Yayasan WINGS Peduli Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Menarik Dibaca: BTech Bermitra dengan The University of Queensland, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News