Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah bakal menindaklanjuti terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan dari serikat pekerja hingga partai buruh.
Adapun salah satu yang menjadi sorotan yakni terkait klaster ketenagakerjaan, soal penyusunan upah minimum hingga pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Terkait keputusan MK, pemerintah menindaklanjuti putusan MK terkait dengan ketenagakerjaan dan Menteri Ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong,” ujarnya usai rapat kementerian di bidang perekonomian, Jakarta, Minggu (3/11).
Baca Juga: Apindo Minta Penetapan UMP Tahun 2025 Tetap Pakai Formula PP 51/2023, Ini Alasannya
Airlangga menjelaskan, dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan nantinya bakal ada konsekuensi dari perubahan yang tertuang dalam putusan MK tersebut. Selain itu, terdapat pula nomenklatur pemisahan antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Nomenklatur pemisahan kementerian tenaga kerja dengan BP2MI dan tentu ada konsekuensi terhadap undang-undang,” jelasnya.
Sementara itu, Airlangga mengungkapkan, dalam waktu dekat ini Kemenaker bakal mempersiapkan perumusan upah minimum sebagaimana yang juga terdapat pada putusan MK tersebut. Namun, lanjut Airlangga, mengenai hal teknis mengenai upah ini perlu disampaikan lebih dulu ke Presiden Prabowo Subianto.
“Secara bertahap dari Kementerian Ketenagakerjaan akan mempersiapkan tentu yang terkait dengan jangka pendek adalah upah minimum, kemudian upah sektoral kemudian akan ada pemberitahuan kepada para Gubernur yang siklusnya ada di sana, namun hal teknisnya kami harus lapor pak Presiden dulu,” tandasnya.
Baca Juga: Ini Perbandingan UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Menurut Putusan MK
Untuk diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Adapun, beberapa poin penting dari putusan MK tersebut di antaranya, pembuatan UU Ketenagakerjaan baru, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling lama lima tahun. Berikutnya, terkait pekerja alih daya, alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), besaran uang pesangon hingga tumpang tindih norma yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Selanjutnya: Harga Pangan Terkini di Aceh, 3 November 2024: Harga Beras dan Bawang Naik
Menarik Dibaca: Ini Cara Menghilangkan Noda Darah dari Pakaian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News