Reporter: Abdul Basith Bardan, Barratut Taqiyyah Rafie, Ratih Waseso, Syamsul Ashar | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dalam UU Cipta Kerja, Menko Airlangga menambahkan bahwa besaran pesangon diatur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru.
“Terkait waktu kerja yang eksploitatif, jumlah jam kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing,” ungkapnya.
3. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya
Beredar kabar, di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menghilangkan ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Namun, Menteri Siti Nurbaya membantahnya.
Menurutnya, secara prinsip UU Cipta Kerja tak mengubah amdal. Siti bilang, dalam kebijakan, amdal akan disederhanakan.
"Prosedurnya harus disederhanakan supaya sesuai dengan tujuan. Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha," ujar Siti saat konferensi pers, Rabu (7/10).
Selain amdal, Siti juga menegaskan tidak ada penghapusan izin lingkungan. Izin lingkungan nantinya akan masuk dalam perizinan berusaha.
Siti mengatakan, hal itu nantinya akan memperkuat upaya penegakan hukum disamping menyederhanakan perzinan. Bila nanti ditemukan adanya pelanggaran izin lingkungan, tak hanya izin lingkungan yang dicabut tetapi juga izin berusaha.
Baca Juga: Kepolisian sebut kerusuhan di demo tolak UU Cipta Kerja diduga dilakukan kelompok ini
"Karena dulu kalau ada masalah lingkungan izin lingkungan dicabut perusahaan bisa saja berjalan sekarang lebih kuat," terang Siti.
Hal itu ditegaskan dalam UU Cipta Kerja mengenai persyaratan dalam izin berusaha. Dalam beleid itu, fungsi persetujuan lingkungan adalah sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Pada UU Cipta Kerja juga mengubah aturan mengenai Komisi Penilai Amdal yang diganti dengan sistem uji kelayakan. Uji kelayakan dilakukan oleh lembaga uji kelayakan yang dibentuk oleh pemerintah pusat.
Dalam melaksanakan tugasnya lembaga uji kelayakan membentuk tim uji kelayakan untuk membantu gubernur, bupati/walikota melaksanakan kewenangan menerbitkan Persetujian Lingkungan. Menurut Siti, uji kelayakan dilaksanakan sesuai NSPK dan terstandarisasi.