kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Jokowi ramai-ramai luruskan berita miring terkait UU Cipta Kerja


Jumat, 09 Oktober 2020 / 07:35 WIB
Menteri Jokowi ramai-ramai luruskan berita miring terkait UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Sejumlah mahasiswa dan buruh melakukan aksi damai menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di kawasan Pasar Senen. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.


Reporter: Abdul Basith Bardan, Barratut Taqiyyah Rafie, Ratih Waseso, Syamsul Ashar | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mahfud MD menyampaikan pernyataan sikap pada Kamis (8/10) di kantornya, menanggapi aksi masa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang ditandatangani oleh dirinya, Menteri Dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Kepala Kepolisian RI Idham Azis. 

Pernyataan Mahfud MD ini mewakili pemerintah menyikapi kondisi politik dan keamanan Indonesia, pasca pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober lalu.

Menurut Mahfud MD, omnibus law UU Cipta Kerja dibuat untuk merespon keluhan masyarakat bahwa pemerintah lamban dalam menangani perizinan berusaha, peraturan tumpang tindih dll. 

Baca Juga: Mahfud MD sampaikan tujuh sikap pemerintah tanggapi demo penolakan UU Cipta Kerja

Mahfud menyebut, sekarang ini masyarakat ramai melakukan aksi demonstrasi karena banyak hoaks yang beredar. "Seperti tidak ada pesangon, tidak ada cuti, tidak ada cuti haid, dan mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu tidak benar. Justru sekarang PHK harus dibayar kalau belum diputus di pengadilan. Oleh sebab itu ada jaminan kehilangan pekerjaan di omnibus law UU Cipta Kerja," katanya.

Isu hoaks lainnya yang disebut Mahfud beredar di masyarakat adalah yang menyebutkan bahwa pendidikan dikomersialkan. Yang benar adalah sebanyak empat UU di bidang pendidikan sudah dicabut saat pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Ini karena pemerintah dan DPR menerima aspirasi. Dunia pendidikan hanya diatur di pasal 65 pendidikan adalah lembaga nirlaba bukan lembaga komersial," katanya. 

Selanjutnya: Istana Negara tegaskan tak ada opsi menerbitkan perppu untuk batalkan UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×