kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri Jokowi ramai-ramai luruskan berita miring terkait UU Cipta Kerja


Jumat, 09 Oktober 2020 / 07:35 WIB
Menteri Jokowi ramai-ramai luruskan berita miring terkait UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Sejumlah mahasiswa dan buruh melakukan aksi damai menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di kawasan Pasar Senen. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.


Reporter: Abdul Basith Bardan, Barratut Taqiyyah Rafie, Ratih Waseso, Syamsul Ashar | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menaker menerangkan, terkait poin tenaga kerja asing (TKA), dalam Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, nantinya TKA yang diperkerjakan di Indonesia hanya diperuntukkan bagi jabatan dan waktu tertentu saja.

Ida menjelaskan TKA yang dipekerjakan juga wajib memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan ditempati. Tidak semua jabatan akan ditempati oleh TKA ditegaskan Ida.

Ida menepis bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja akan memberikan karpet merah kepada TKA yang diperkerjakan di Indonesia.

"Jadi tidak semua jabatan bisa ditempati oleh TKA hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu. Jadi saya jelaskan menepis bahwa RUU Cipta kerja ini memberikan kelonggaran kepada TKA, jadi jelas di sini bahwa hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu," tegas Ida saat Diskusi Virtual Sosialisasi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan pada Kamis (8/10). 

Baca Juga: Mahfud MD bantah hoaks hilangnya pesangon, cuti haid hingga komersialisasi pendidikan

Kemudian dijelaskan pula bahwa setiap pemberi kerja harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang wajib disahkan oleh Pemerintah Pusat.

"Justru di situ lebih kuat pengaturannya karena disahkan oleh pemerintah pusat, kalau dulu mungkin mengajukan secara tertulis sekarang secara jelas disebutkan disahkan oleh pemerintah pusat," imbuhnya.

Adapun bagi pemberi kerja orang/perseorangan ditegaskan Ida dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing. 

2.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

Melansir laman Setgab.go.id, Menko Perekonomian Airlangga menyoroti klaster ketenagakerjaan yang banyak menjadi perbincangan di masyarakat, terutama terkait isu/hoaks yang terlalu banyak beredar sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

“Kami tegaskan bahwa di UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun.  UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” tegas Menko Perekonomian. 



TERBARU

[X]
×