kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri hukum minta waktu usut kasus Mesuji


Jumat, 16 Desember 2011 / 14:13 WIB
Menteri hukum minta waktu usut kasus Mesuji
Inilah beberapa alasan yang mungkin menyebabkan kucing Anda mendadak tidak mau makan.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin meminta waktu bagi aparat hukum bekerja menelusuri kebenaran tragedi Mesuji. Sebab, dia menilai informasi mengenai kasus yang diduga melanggar hak asasi manusia itu simpang siur.

Amir mengaku berbagai informasi mengenai kasus tersebut. “Ada banyak berita yang dibantah karena itu terjadi di beberapa tempat. Bahkan ada yang pelakunya sudah di penjara," ungkanya, Jumat (16/12).

Amir mengaku akan meninjau tempat kejadian perkara tersebut. Namun, kapan akan berangkat, Amir tak mengungkapkannya,

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani memastikan ada tim yang akan segera meninjau Mesuji. “Besok berangkat," katanya.

Yani menjelaskan, tim ini akan menverifikasi kejadian penyerobotan lahan tersebut. Menurutnya, kasus itu terjadi beberapa kali. "Ada peristiwa Mesuji, ada juga peristiwa Sumsel (Sumatera Selatan), April silam. Nah yang di Sumsel itu sudah proses hukum. Yang jelas ini ada bentrok massa dan kemungkinan provokasi dari perusahaan,” tukasnya.

Seperti diketahui, sekelompok warga Mesuji melaporkan kasus penyerobotan tanah yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit. Penyerobotan itu berakhir dengan terjadinya tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap warga masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×