Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sebelumnya, Edhy mengizinkan penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, mengganti aturan yang sebelumnya, yakni Permen Nomor 56/2020.
Hingga hari ini, Permen yang dikeluarkan Edhy masih menuai polemik. Banyak pihak termasuk pembudidaya beranggapan, peraturan lebih menekankan pada ekspor benih lobster.
Baca Juga: Menteri KKP pastikan tak intervensi proses pemberian izin ekspor benih lobster
Padahal Edhy menyebut aturan itu dikeluarkan untuk menciptakan semangat budidaya. Peraturan yang menekankan pada ekspor benur terlihat dari lenggangnya para eksportir mengekspor benur ke luar negeri.
Sementara dalam aturan, eksportir baru bisa mengekspor jika sudah panen berkelanjutan dan melepasliarkan sebanyak 2% dari hasil panen. Para eksportir mampu mengekspor hanya dalam kurun waktu 1-2 bulan sejak aturan disahkan. Padahal untuk budidaya sampai panen lobster, dibutuhkan waktu sekitar 8-12 bulan. (Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Edhy: Lobster di Perairan RI Bisa Bertelur Sampai 27 Miliar".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News