Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim, lobster di Indonesia bisa bertelur mencapai 27 miliar benih lobster. Dengan asumsi satu ekor lobster mampu bertelur hingga 500.000 benih.
Edhy menuturkan, berdasarkan penelitian di Australia, satu ekor lobster bisa bertelur hingga 1 juta benih. "Profesor ahli sudah hitung satu lobster 1 juta. Bisa bertelur sampai 4 kali karena musim panasnya 4 bulan. Artinya di Indonesia bisa bertelur sepanjang tahun," kata Edhy dalam diskusi daring, Rabu (15/7).
Edhy menyebut, potensi ini perlu dimanfaatkan, lantaran angka hidup benih lobster di alam hanya 0,02%. Artinya setiap 20.000 ekor benih, hanya 1 benih yang bisa mencapai ukuran dewasa.
Baca Juga: Edhy Prabowo pilih hibahkan kapal asing yang ditangkap ke lembaga pendidikan
Sedangkan jika dibudidaya, angka hidup lobster bisa mencapai 30%-70% tergantung mekanisme budidayanya. Di keramba jaring apung (KJA) rata-rata hidup lobster mencapai 30%.
Persentase akan lebih tinggi mencapai 80% bila keramba ditaruh lebih dalam di dasar laut. "Sekarang pilihannya apakah kami paksa dengan alam atau kembali kepada cara pemikiran kita untuk menghasilkan lebih besar? Kita sudah banyak pengalaman membudidayakan ikan-ikan agar hasilnya lebih banyak," tutur Edhy.
Untuk mencegah benur punah, Edhy mewajibkan para eksportir untuk melepas 2% lobster dari hasil panennya. Dengan begitu, keberadaan benih lobster sudah 100 kali lebih banyak dibanding ditaruh di alam.
"Ini salah satu contoh. Padahal masih banyak lagi. Ada kepiting lumpur, ada sidat. Kata kuncinya adalah komunikasi kami dengan pemerintah, antar lembaga, dan seluruh stakeholder," pungkas Edhy.
Sebelumnya, Edhy mengizinkan penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, mengganti aturan yang sebelumnya, yakni Permen Nomor 56/2020.
Hingga hari ini, Permen yang dikeluarkan Edhy masih menuai polemik. Banyak pihak termasuk pembudidaya beranggapan, peraturan lebih menekankan pada ekspor benih lobster.
Baca Juga: Menteri KKP pastikan tak intervensi proses pemberian izin ekspor benih lobster
Padahal Edhy menyebut aturan itu dikeluarkan untuk menciptakan semangat budidaya. Peraturan yang menekankan pada ekspor benur terlihat dari lenggangnya para eksportir mengekspor benur ke luar negeri.
Sementara dalam aturan, eksportir baru bisa mengekspor jika sudah panen berkelanjutan dan melepasliarkan sebanyak 2% dari hasil panen. Para eksportir mampu mengekspor hanya dalam kurun waktu 1-2 bulan sejak aturan disahkan. Padahal untuk budidaya sampai panen lobster, dibutuhkan waktu sekitar 8-12 bulan. (Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Edhy: Lobster di Perairan RI Bisa Bertelur Sampai 27 Miliar".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News