kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Menteri Ara Ingatkan Pengembang Tak Jadikan Sawah Sebagai Lahan Perumahan


Minggu, 20 April 2025 / 11:09 WIB
Menteri Ara Ingatkan Pengembang Tak Jadikan Sawah Sebagai Lahan Perumahan
ILUSTRASI. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengingatkan para pengembang untuk tak menggunakan lahan sawah untuk membangun perumahan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengingatkan para pengembang untuk tak menggunakan lahan sawah untuk membangun perumahan.

Ini juga menjadi persoalan ketika program 3 juta rumah besutan Presiden Prabowo Subianto yang membutuhkan lahan tak sedikit untuk merealisasikan hal tersebut. Apalagi Prabowo juga mendorong terwujudnya swasembada pangan.

“Kita memang mau membangun rumah buat rakyat. Tapi kita juga mau ketahanan pangan, kita mau swasembada pangan. Jadi betul tidak boleh persawahan dibuat perumahan ya pak,” ujar Ara sapaan akrab Maurarar di Jakarta, Kamis (17/4).

Ara tak memungkiri persoalan lahan menjadi tantangan dalam mewujudkan program 3 juta rumah. Ia berharap dalam menyelesaikan masalah perumahan ini tidak menimbulkan masalah baru khususnya pangan.

“Saya sampaikan begitu apa adanya, memang tantangan kita pak, tantangan kita memang berat. Jangan kita menyelesaikan masalah perumahan dengan cara sawah dijadikan rumah. Nanti masalah pangan jadi masalah karena sawahnya dijadikan rumah jadi produksi turun,” terangnya.

Baca Juga: Maruarar Sirait: Roadmap 3 Juta Rumah Sudah Diserahkan ke DPR Sejak Awal Tahun

Ara menambahkan, pihaknya bakal mencari solusi terkait persoalan lahan ini. Namun, tak menggunakan lahan sawah apalagi yang produktif.

“Tolong bukan lahan-lahan pertanian apalagi yang produktif, itulah sikap kami sebagai negara sebagai pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan 2,75 juta hektare lahan sawah menjadi lahan sawah dilindungi (LSD).

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, konsep lahan sawah dilindungi baru dilakukan tahun 2021. Saat ini sudah ada 8 provinsi yang mempunyai lahan sawah dilindungi.

Nusron mencontohkan, pada tahun 2019-2021 dari 8 provinsi yang sudah ditetapkan LSD, alih fungsi lahan pertanian ke dalam pemukiman maupun ke dalam industri mencapai 136.000 hektare selama 2 tahun. Artinya, rata-rata alih fungsi lahan sebesar 66.000 hektare per tahun.

Setelah ada LSD, Nusron menyebut dari tahun 2021 sampai 15 Februari 2025, lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 hektare.

Karena itu adanya alih fungsi lahan karena lahan tersebut belum ditetapkan menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Adapun luas lahan baku sawah (LBS) tercatat mencapai sekitar 7,3 juta hektare.

Baca Juga: Maruarar Minta Dukungan Program 3 Juta Rumah Ke Danantara, Ini Respon Rosan Roeslani

Selanjutnya: Catat Kalender Mei 2025 Termasuk Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Menarik Dibaca: Harga Samsung S23 Terbaru di April 2025, Temukan Informasinya di Sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×